Mobil dinas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tampak menuju balai kota Solo, Selasa (28/11). Keluar dari mobil dinas yang dipenuhi logo Piala Dunia U-17 Indonesia, Gibran tampak bergegas menuju kantornya dan menjalankan tugas sebagai Wali Kota Solo. Ditemui saat menuju ke ruang kerjanya, Gibran mengatakan belum mengajukan cuti kampanye minggu ini.
"Ya, masih ngantor seperti biasa. Minggu ini kami fokuskan untuk menggarap proyek Solo Safari, Balaikambang, hingga persiapan semifinal dan final Piala Dunia U17. Nggak ada kampanye. Sudah ya… Hari ini nggak ada soal politik," ujarnya.
Usai jam kerja, Gibran langsung menuju Stadion Manahan tempat berlangsungnya laga semifinal Piala Dunia U17, yang kali ini menampilkan Argentina melawan Jerman, dan Prancis melawan Mali.
Gibran tampak menikmati pertandingan sesi perdana. Ekspresinya tampak tegang saat kedudukan skor dua tim imbang 3-3. Jerman melaju ke final setelah memenangkan sesi adu penalti.
Aturan Cuti Kampanye
Juru bicara Pemda Kota (Pemkot) Solo, Herwin Nugroho, menjelaskan izin tidak masuk kerja sebagai Wali Kota Solo sudah disampaikan sebelumnya, tetapi hanya untuk 24 November dan 27 November. Ditambahkannya, regulasi baru terkait cuti kepala daerah pada masa kampanye mengalami sejumlah perubahan, sesuai kebutuhan.
"Dari dulu kan aturannya tidak perlu mundur dari jabatan wali kota, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 32 Tahun 2018. Itu kan masuk yang dikecualikan dalam aturan PP itu," ujar Herwin, yang pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo ketika dia menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Aturan baru kan cuti disesuaikan kebutuhan. Bisa saja cuti di masa kampanye tidak diambil, bisa diambil sehari per minggu, atau malah cuti lebih dari 1 hari dalam sepekan. Bisa saja, sesuai kebutuhan," imbuhnya.
BACA JUGA: Dua Pasangan Capres-Cawapres Mulai Kampanye, Lainnya Pilih Lanjutkan Pekerjaan
Ditambahkannya, regulasi lama yang berlaku pada 2018, cuti di masa kampanye memang dijatah satu hari per minggu, yang umumnya pada lima hari kerja. Sabtu dan Minggu tetap hari libur. Namun kemudian pemerintah menetapkan regulasi baru terkait masa kampanye pemilu 2024.
Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 itu menyatakan “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”
Your browser doesn’t support HTML5
Sementara berdasarkan aturan baru, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2023, ada tambahan ayat pada Pasal 18 yaitu ayat (1a) yang menyatakan “Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.”
Sedangkan untuk jabatan kepala daerah dan legislatif setingkat kota/kabupaten dapat mengajukan izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur.
Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum menggelar kampanye pemilu. KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu hingga 10 Februari 2024, dilanjutkan dengan tiga hari tenang sebelum pemungutan suara pada 14 Februari. [ys/em]