Pemerintah mengatakan Rabu (15/3) kapal pesiar dari Inggris harus membayar ganti rugi untuk kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, yang dikenal atas keragaman hayati yang ekstensif.
Kapal pesiar M.V. Caledonian Sky yang berbobot 4.200 ton itu menabrak terumbu karang di perairan Raja Ampat minggu lalu, menyebabkan kerusakan besar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kapal itu harus membayar atas kerusakan yang ditimbulkan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan pemerintah akan segera mengajukan gugatan hukum terhadap kapal itu dan kaptennya, Keith Michael Taylor. Ia menambahkan bahwa pihak kapal tersebut, yang sekarang berada di Filipina, dapat dipanggil untuk investigasi.
Brahmantya mengatakan kapal itu melanggar Undang-undang Perikanan tahun 2004 dan Undang-undang Perlindungan Lingkungan tahun 2009.
Masing-masing pelanggaran dapat dihukum sampai tiga tahun atas kelalaian yang menimbulkan kehancuran.
Kementerian mengatakan kerusakan terumbu karang itu tidak dapat diperbaiki. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kapal itu menghancurkan terumbu karang seluas kira-kira 1.600 meter persegi di jantung Raja Ampat. Brahmantya mengatakan sebuah tim sedang menyelidiki kerusakan secara keseluruhan.
Raja Ampat adalah kepulauan dengan lebih dari 1.500 pulau kecil, pulau karang dan dangkalan, dan dikenal sebagai pusat keragaman hayati laut. [hd]