Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tewasnya Laskar FPI

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengancam akan menangkap para tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. (Foto: VOA)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan belum selesai meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terkait kasus tewasnya enam anggota FPI karena ditembak polisi.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran memenuhi panggilan Komnas HAM pada Senin (14/12) siang terkait kasus tewasnya enam anggota FPI karena ditembak polisi. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Fadil kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus ini. Namun, kata dia, Komnas HAM masih akan meminta keterangan dari Kapolda untuk mendalami kasus ini.

"Polda Metro Jaya terbuka dan punya komitmen apapun yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dengan informasi data, barang bukti yang ingin kami dapatkan. Nanti akan diberikan akses seluas-luasnya," jelas Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di Jakarta.

Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik. (Foto: BNPB)

Taufan Damanik menambahkan lembaganya juga akan mempelajari keterangan dari FPI dan saksi-saksi di lapangan terkait kasus ini. Menurutnya, Komnas HAM belum dapat menyimpulkan fakta peristiwa dalam kasus ini. Karena itu, ia meminta masyarakat dan media tidak juga menyimpulkan kasus ini.

"Kita tidak ada deadline, tapi kita akan berusaha secepatnya dan sekeras-kerasnya walaupun kita sibuk," tambah Taufan.

Sementara Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan akan terbuka dan mendukung investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Menurutnya, pihaknya juga berkepentingan agar kasus ini menjadi jelas di mata publik.

"Kami akan memberikan fakta yang berbasis scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Kami tidak mau membangun narasi," jelas Fadil Imran di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (14/12).

Kantor Komnas HAM di Jakarta. (Foto: Sasmito)

Fadil mengatakan dirinya taat terhadap hukum karena itu datang memenuhi panggilan Komnas HAM. Kasus penembakan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan polisi terkait rencana pengerahan pendukung Rizieq yang akan diperiksa soal kasus pelanggaran protokol kesehatan. Polisi kemudian menurunkan tim untuk menyelidiki informasi tersebut hingga terjadi peristiwa penembakan tersebut.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri karena lokasi kejadian berada di wilayah kepolisian Jawa Barat. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan polisi masih memburu empat orang lainnya yang diduga ikut menghalangi mobil polisi saat kejadian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. (Foto:VOA)

"Terkait dengan peranan keempat orang tersebut pada saat kejadian berada di dalam sebuah mobil Avanza yang saat kejadian ikut menghalangi mobil petugas. bahkan menabrak mobil petugas," jelas Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/12).

Menurut Ahmad, polisi telah melakukan rekonstruksi ulang terkait penyerangan yang dilakukan anggota FPI pada Senin (14/12) dini hari tadi. Kata dia, rekonstruksi tersebut berdasarkan 28 saksi yang diperiksa penyidik polisi. Ahmad menjelaskan rekonstruksi yang tidak menghadirkan dari pihak FPI tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Your browser doesn’t support HTML5

Kapolda Metro Jaya Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Tewasnya Laskar FPI

Berdasarkan keterangan Ahmad, enam anggota FPI yang tewas tersebut tidak di satu tempat. Empat orang meninggal ditembak di mobil petugas karena berusaha merebut senjata petugas. Sedangkan dua anggota FPI lainnya, mengutip Antara, tewas saat baku tembak dengan polisi sebelum masuk pintu Tol Jakarta-Cikampek.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Rizieq Shihab karena Dicurigai Langgar Protokol Covid-19

Terkait rekonstruksi ini, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengimbau polisi untuk menghentikan rekayasa terhadap kematian enam anggota FPI. Ia menyebut tidak ingin para korban mengalami kekerasan berulang.

"Mulai dari kekerasan fisik dengan terbunuhnya mereka, berlanjut dengan kekerasan verbal berupa fitnah yang memposisikanmereka seolah pelaku dan berlanjut lagi dengan kekerasan struktural yaitu berupa berbagai upaya rekayasa terhadap kasus mereka," jelas Munarman kepada VOA, Senin (15/12) malam.

Sedangkan Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk menempuh praperadilan dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Rizieq Shihab. [sm/ab]