Kapolri Copot Jabatan Kabiro di Bareskrim Terkait Djoko Tjandra

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu,15 Juli 2020. (Foto: Sasmito)

Kapolri Idham Aziz mencopot Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Tindakan itu diambil terkait surat jalan untuk buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memeriksa perwira tinggi Polri Prasetyo Utomo. Menurutnya, hasil sementara pemeriksaan menemukan kesalahan Prasetyo Utomo, yaitu mengeluarkan surat jalan untuk buron Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Untuk itu, Kapolri kemudian mencopot Prasetyo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.

Surat jalan yang diterbitkan pejabat Polri di Bareskrim Polri untuk Djoko Tjandra. (Foto: dokumentasi Boyamin Saiman)

"Jadi, setelah dinyatakan Propam bagian penyidikan, yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri," tutur Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7) malam.

Argo menambahkan pembuatan surat jalan Djoko Tjandra merupakan inisiatif Prasetyo sendiri dan tidak dilaporkan ke pimpinan. Propam Polri juga sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Adapun keputusan tentang pencopotan jabatan Prasetyo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat tersebut ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri. Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi Yanma Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan.

Your browser doesn’t support HTML5

Kapolri Copot Jabatan Kabiro di Bareskrim Terkait Djoko Tjandra

Argo menjelaskan Propam Polri juga sedang memeriksa personel Divisi Hubungan Internasional Polri yang mengirim surat mengenai penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar buronan Interpol. Menurutnya, Kapolri akan mengambil tindakan yang tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Tentunya sekarang pemeriksaan. Nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa, yang ada kaitannya, dan akan kita lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan anggota ini," jelas Argo.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Boyamin S)

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan telah melaporkan kasus surat jalan Djoko Tjandra ke Ombudsman dan DPR. Ia berharap DPR mendalami secara tuntas kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kata dia, hasil penelusuran DPR tersebut dapat dijadikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencopot orang-orang yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"DPR itu untuk membuat alur benang merah, kalau saya kan sepotong-potong. Djoko Tjandra dimulai dari cekal hilang, buat KTP dan mengajukan peninjauan kembali, buat paspor dan terakhir mendapat surat jalan," kata Boyamin kepada VOA, Rabu (15/7).

Boyamin menambahkan DPR juga dapat mendesak pemerintah untuk serius menangkap Djoko Tjandra. Ia berharap persoalan korupsi seperti Djoko Tjandra ini tidak terulang pada masa mendatang.

Mahkamah Agung pada Juni 2009 telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta kepada Djoko Tjandra, terdakwa dalam kasus pengalihan tagihan piutang [cessie] Bank Bali. Di samping itu, Mahkamah Agung memerintahkan agar uang milik Djoko Tjandra sebesar Rp 546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan Mahkamah Agung keluar, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia. Dengan pesawat carteran, ia terbang menuju Ibu Kota Port Moresby, Papua Nugini. Pada 2012, dikabarkan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini. [sm/ka]