Kapten Kapal Pesiar Italia Didakwa atas Kematian 32 Penumpang

Kapten kapal pesiar Costa Concordia, Francesco Schettino, sebelum terjadinya kecelakaan 12 Januari 2012 (Foto: dok). Hakim Italia telah memerintahkan agar kapten Schettino diadili atas kelalaiannya yang menimbulkan tewasnya 32 penumpang kapal Costa Concordia.

Hakim Italia telah memerintahkan kapten kapal pesiar “Costa Concordia” untuk diadili atas kematian 32 orang penumpang.
Kapten Francesco Schettino dikenakan tuduhan pembunuhan yang tidak disengaja, menyebabkan kapal tenggelam, dan meninggalkan kapal sebelum semua penumpangnya diselamatkan. Ia menghadapi kemungkinan hukuman sampai 20 tahun penjara apabila didapati bersalah.

Costa Concordia menubruk batu karang dan terbalik di lepas pantai Tuscany, Italia, pada malam 12 Januari tahun 2012. Lebih dari 4.200 orang berada dalam kapal.

Shettino mengatakan ia tidak bersalah dan bahwa ada faktor-faktor yang tak bisa ia kuasai yang mengakibatkan kapal tenggelam.

Kejaksaan mengatakan ia dengan sengaja menyetir kapal terlalu dekat ke batu-batuan, yang mengakibatkan lubang pada kapal tersebut. Para penumpang yang selamat mengatakan upaya pertolongan yang dilakukan awak kapal sangat kacau dan tidak banyak membantu.