Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melaporkan kasus aktif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini sudah mencapai 105.146 atau 15,5 persen. Walaupun jumlahnya masih lebih rendah dibandingkan dengan kasus aktif dunia, yakni 27,55 persen, Wiku menyesalkan tren peningkatan kasus aktif tersebut.
“Tingginya, angka kasus aktif Covid-19 bukan saja mencerminkan tingginya angka masyarakat yang sedang berjuang dan kekurangan dalam kualitas penanganan Covid-19 beserta belum disiplinnya kita semua terhadap protokol kesehatan, sehingga masih terjadi bukan hanya penularan tapi juga peningkatan penularan di Indonesia saat ini,” ujarnya dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/12).
Dengan terus melonjaknya kasus aktif Covid-19, Wiku mengimbau kepada seluruh pimpinan di daerah agar mengevaluasi penanganan pasien corona di berbagai fasilitas kesehatan. Ia kembali memperingatkan masyarakat agar tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Ia mengatakan, kenaikan angka kasus aktif Covid-19 hingga 100.000 ini hanya terjadi dalam kurun waktu satu bulan saja.
“Jika kita berkaca pada pengalaman sebelumnya, kenaikan kasus aktif dari 10 ribu menjadi 30 ribu kasus membutuhkan waktu tiga bulan, selanjutnya hanya dibutuhkan waktu dua bulan untuk mencapai 60 ribu kasus dari yang sebelumnya 30 ribu. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, dan menunjukkan bahwa tren peningkatan kasus aktif semakin cepat terjadi. ini adalah hal yang tidak dapat ditoleransi,” jelasnya.
Kasus Positif Corona Mingguan Naik 12,1 Persen
Perkembangan kasus positif corona mingguan memperlihatkan tren yang kurang baik. Wiku melaporkan, secara nasional,terjadi kenaikan kasus positif sebesar 12,1 persen dibandingkan dengan pekan lalu Lima besar provinsi yang menyumbangkan kenaikan kasus positif pada minggu ini adalah DKI Jakarta (naik 2.073), Sulawesi Selatan (naik 933), Jawa Barat (naik 801), Jawa Timur (naik 442), dan Kalimantan Timur (naik 390).
Ia juga mengatakan, angka kematian akibat corona juga menunjukkan perkembangan yang kurang baik. Pasalnya, kasus meninggal naik tiga persen dibandingkan dengan minggu lalu.
Provinsi yang menyumbang angka kematian tertinggi per 20 Desember adalah Jawa Tengah (naik 35), Jawa Timur (naik 35), DKI Jakarta (naik (21), Sumatera Barat (naik 17), dan Lampung (naik 10).
Meski begitu, angka kesembuhan pasien Covid-19 meningkat 16,8 persen dibandingkan dengan minggu lalu. Lima provinsi dengan angka kesembuhan tertinggi yakni DKI Jakarta (naik 522), Jawa Tengah (naik 482), Jawa Barat (naik 304), Jawa Timur (naik 298), Jambi (naik 184).
Perkembangan peta zonasi risiko Covid-19 juga tidak bergerak ke arah yang baik. Mayoritas daerah di Indonesia masih masuk ke dalam zona oranye atau risiko sedang.
Jumlah kabupaten/kota yang termasuk ke dalam zona merah atau risiko tinggi turun dari 64 menjadi 60. Sedangkan jumlah kabupaten/kota.yang berada pada zona hijau atau risiko rendah meningkat menjadi 64 dari semula 59 Jumlah kabupaten/kota yang tidak ada kasus barunya naik tipis dari tujuh menjadi delapan, sementara jumlah kabupaten/kota yang tidak terdampak jumlahnya tetap sama, yakni empat.
“Walaupun daerah di zona merah mengalami penurunan namun mayoritas daerah masih masuk di zona risiko sedang, dan ini tentunya berbahaya karena apabila terdapat sedikit saja kelengahan dalam penanganan kasus pada periode liburan panjang, maka terbuka kemungkinan daerah di zona risiko sedang berpindah ke zona risiko tinggi,” tuturnya.
Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Diimbau Patuhi Peraturan
Untuk mencegah merebaknya wabah virus corona, pemerintah mulai memperketat pra syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian pada masa liburan natal dan tahun baru. Menurutnya, pengetatan aturan ini, tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja. Beberapa negara di dunia pun melakukan hal yang sama untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kedua Covid-19.
Di Indonesia, menurut Wiku, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, berlaku protokol kesehatan terkait mobilitas masyarakat di periode libur Natal dan Tahun baru,dari 19 Desember hingga 8 Januari.
“Untuk ketentuan persyaratan perjalanan ke Bali atau melalui udara harus melakukan PCR Test, sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh Pulau di Indonesia kecuali Jawa dan Bali menggunakan rapid test antibodi. Sedangkan perjalanan ke Bali lewat darat dan laut, serta ke seluruh pulau di Indonesia lewat udara, darat dan laut, perjalanan antar kota dan provinsi di Pulau Jawa menggunakan rapid test antigen,” jelasnya.
Adapun masa berlaku hasil tes PCR untuk memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara adalah 7X24 jam. Lalu masa berlaku rapid test antigen untuk perjalanan ke Bali melalui transportasi darat dan laut serta ke dan antar kota di Pulau Jawa berlaku 3x24 jam.
Sedangkan untuk masa berlaku rapid test antibodi untuk perjalanan ke seluruh Pulau di Indonesia kecuali Jawa, Bali ialah 14 hari. Prasyarat ini dikecualikan untuk anak usia di bawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Aturan bagi pelaku perjalanan adalah bentuk komitmen pemerintah, untuk menjamin keselamatan, dan kesehatan masyarakat khususnya di masa pandemi. Meskipun bagi sebagian masyarakat peraturan ini dianggap sulit, peraturan ini harus diikuti, pandemi ini memang sudah lama menimpa kita, kita akan sebagai bagian dari masyarakat tidak boleh patah semangat, dan tidak boleh lengah,” kata Wiku. [gi/ab]