Juru bicara penanganan kasus virus Corona Dr Achmad Yurianto kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif COVID-19 yang dikukuhkan. Pada Kamis (9/4) tercatat ada penambahan 337 kasus, sehingga total kasus di Tanah Air hingga saat ini mencapai 3.293
Yuri mengatakan, pasien yang sembuh juga bertambah sebanyak 30 orang. Total pasien yang pulih dari virus COVID-19 kini menjadi 252.
Sayangnya, masih terdapat korban jiwa. Yuri mengatakan sebanyak 40 pasien tidak mampu bertahan melawan virus ini, sehingga total kematian menjadi 280.
DKI Jakarta masih tercatat sebagai pusat perebakan virus corona terburuk. Pada Kamis tercatat ada 236 kasus baru di ibu kota, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 1.706.
“Gambaran ini sangat menyedihkan untuk kita, karena kita tahu bahwa penularan di luar masih terus berlangsung. Data yang kita himpun hari ini kurang lebih menggambarkan kondisi masyarakat kita seminggu yang lalu, karena kita tahu masa inkubasi terpanjangnya adalah 14 hari, namun rata-rata adalah lima atau enam hari yang lalu,” jelasnya.
Ia berharap dengan anjuran memakai masker ketika keluar rumah dapat menekan laju penyebaran virus ini. Menurutnya dengan memakai masker kain, resiko untuk tidak tertular mencapai 60 persen.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk jaringan pengaman sosial dan situmulus ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.
Meski begitu, menurut Yuri semua upaya pemerintah tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak mematuhi anjuran-anjuran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Oleh karena itu upaya pemerintah ini akan sangat tergantung dari kepatuhan kita, kepatuhan masyarakat sebagai ujung tombak penghentian mata rantai penyebaran COVID-19 ini. Mari bersama-sama kita lakukan yang pertama tetap tinggal di rumah, karena ini jawaban yang terbaik , kemudian jika terpaksa harus keluar rumah, pakailah masker kain. Cuci tangan pakai sabun setidaknya dalam 20 detik dan sesering mungkin. Jaga jarak dalam berkomunikasi dengan siapapun setidak-tidak dua meter,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat jika ingin melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB," ujar Safrizal.
Ia juga mengatakan, pemerintah daerah perlu menyiapkan data-data pendukung, seperti data peningkatan kasus , data penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu.
"Jadi, bisa dihitung kecepatan penyebarannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan oleh penyebaran, serta hasil tracing atau tracking penyebaran epidemologi yang menyebabkan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menghitung kesiapan-kesiapan lainnya, termasuk ketersediaan kebutuhan hidup dasar.
"Pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar," kata Safrizal.
Pemerintah daerah, kata Safrizal juga harus menghitung kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan, mulai dari ruang isolasi, karantina, ketersediaan tempat tidur, termasuk juga alat-alat kesehatan lainnya, seperti alat pelindung diri dan masker.
Lebih lanjut, Safrizal mengatakan pemerintah daerah juga harus menghitung biaya untuk tiga kegiatan utama, yakni memenuhi kebutuhan alat kesehatan, kmenghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan atau penanganan COVID-19, dan memenuhi kebutuhan layanan dasar.
BACA JUGA: Pemerintah Beri Kesempatan Daerah Luar Jakarta Ajukan PSBB"Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," ujar Safrizal.
Pengajuan PSBB ini, akan diproses paling lambat selama dua hari. Jika kondisinya sudah memenuhi syarat, maka akan dikeluarkan penetapan. Namun, jika prasyarat dan kondisi yang disyaratkan masih mendapat kekurangan, maka Menteri Kesehatan dapat mengembalikan untuk diperbaiki data-data dukungnya. [gi/ab]