Terus bertambahnya jumlah penderita virus corona di ibu kota Jakarta, memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi terjadi.
Pemberlakuan PSBB ini akan mulai Senin (14/9). Hingga hari Rabu (9/9) terdapat ada 49.397 kasus virus corona di DKI Jakarta saja, termasuk 1.347 korban meninggal dunia. Penambahan drastis terjadi beberapa hari belakangan ini di mana setiap hari terdapat lebih dari seribu kasus baru.
Your browser doesn’t support HTML5
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ketika pembatasan diberlakukan seperti yang dilakukan pada awal pandemi maka jumlah kasus menurun sehingga bisa menyelamatkan warga Jakarta.
Jika kasus Covid 19 saat ini dibiarkan, tambah Anies, maka sistem layanan rumah sakit tidak akan mampu menampung pasien. Walhasil jumlah kematian akan meningkat. “Kita semua dalam pertemuan tadi sepakat untuk tarik rem darurat dan kita akan menerapkan seperti arahan bapak presiden di awal wabah dahulu yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan usahakan beribadah juga dari rumah,” ujar Anies.
Anies menggarisbawahi pekerjaan kantor non esensial juga dilakukan dari rumah mulai 14 September nanti.
Ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, yaitu: perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut Anies mengatakan seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI akan ditutup seperti Monas, Ancol, taman-taman kota dan Kebun Binatang Ragunan. Sementara rumah makan, restoran, café diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi.
Untuk tempat ibadah bagi warga setempat, kata Anies, masih boleh digunakan selama menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Namun rumah ibadah yang jamaahnya datang dari berbagai tempat harus ditutup. “Ada pengecualian, kawasan yang memiliki kasus yang tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” ujar Anies.
PSBB transisi di DKI Jakarta sedianya akan berakhir pada Kamis ini (19/9). PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020. [fw/em]