Pengadilan banding Swedia, pada Selasa (19/12), menguatkan putusan bersalah dan hukuman seumur hidup bagi Hamid Noury. Mantan pejabat Iran itu dihukum tahun lalu karena terlibat eksekusi massal terhadap tahanan politik di Iran pada 1988.
Pada 2022, putusan Pengadilan Distrik Stockholm memutuskan Noury bersalah atas pembunuhan dan pelanggaran serius hukum internasional. Putusan itu menuai kritik keras dari Iran, yang menilai putusan tersebut bermotif politik.
Keputusan Pengadilan Banding itu disambut sorak-sorai ratusan pengunjuk rasa yang berkumpul di luar gedung pengadilan. Mereka mengibarkan bendera dan meneriakkan slogan-slogan yang menyerukan berakhirnya rezim Iran.
“Ini hari yang luar biasa, hari yang indah dan keadilan telah ditegakkan,” ujar Abdolreza Shafie, anggota Komite Urusan Luar Negeri Dewan Perlawanan Nasional Iran, organisasi payung oposisi, kepada kantor berita Reuters.
BACA JUGA: Jerman Layangkan Protes kepada Iran Terkait Rencana Penyerangan SinagogePengacara Noury tidak bisa dihubungi untuk memberi komentar.
Dalam wawancara dengan kantor berita Iran Fars, putra Noury, Majeed Noury, mengatakan persidangan tersebut berjalan tidak adil. Ia menambahkan, "kami akan pergi ke pengadilan yang lebih tinggi di Swedia serta pengadilan internasional dan menyajikan bukti-bukti kami."
Sejauh ini, Noury adalah satu-satunya orang yang diadili atas pembunuhan yang terjadi di penjara Gohardasht di Karaj, Iran, pada 1988. Pembunuhan itu menarget anggota Mujahidin Rakyat Iran, yang berperang di beberapa wilayah Iran, dan para pembangkang politik lainnya.
Amnesty International menyebut jumlah orang yang dieksekusi atas perintah pemerintah mencapai sekitar 5.000 orang. Dalam laporan pada 2018 disebutkan bahwa “jumlah [korban] sebenarnya bisa lebih tinggi.” Iran tidak pernah mengakui pembunuhan tersebut.
Berdasar hukum Swedia, pengadilan bisa mengadili warga negara Swedia dan warga negara lainnya atas kejahatan melawan hukum internasional yang dilakukan di luar negeri.
Noury, yang membantah tuduhan tersebut, ditangkap di bandara Stockholm pada 2019.
Kasus tersebut menyebabkan keretakan yang mendalam antara Swedia dan Iran.
Awal bulan ini, pengadilan Iran membuka persidangan terhadap warga Swedia pegawai Uni Eropa yang ditangkap pada 2022 ketika sedang berlibur di negara tersebut.
BACA JUGA: Iran Eksekusi Pria yang Dituduh Menjadi Mata-mata IsraelJohan Floderus didakwa melakukan mata-mata untuk Israel dan "korupsi di muka bumi," kejahatan yang dapat diancam hukuman mati.
Swedia telah meminta pembebasannya segera, dan menyebut penahanan tersebut dilakukan sewenang-wenang.
Organisasi hak asasi manusia dan pemerintah Barat menuduh Iran berusaha mendapatkan konsesi politik dari negara-negara lain melalui penangkapan atas tuduhan keamanan yang mungkin dibuat-buat.
Menurut Iran, penangkapan tersebut didasarkan pada hukum pidana. Republik Islam itu membantah menahan orang karena alasan politik. [ka/jm]