Hakim AS Batalkan Hukuman Mati Imigran Gelap yang Bunuh Pegawai Toko

Hakim memutuskan tuntutan hukuman mati atas Apolinar Altamirano harus dibatalkan, karena terdakwa memiliki kelainan mental. (Foto: ilustrasi).

Jaksa tidak bisa lagi menuntut hukuman mati terhadap seorang imigran Meksiko yang didakwa melakukan pembunuhan tahun 2015, yaitu menembak mati seorang pegawai toko di pinggiran kota Phoenix. Hakim memutuskan tuntutan hukuman mati harus dibatalkan, karena terdakwa memiliki kelainan mental.

Keputuskan pengadilan hari Rabu (3/7) itu berarti, terdakwa Apolinar Altamirano hanya menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, jika dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama terhadap seorang pegawai toko berusia 21 tahun, Grant Ronnebeck di kota Mesa, negara bagian Arizona.

Apolinar Altamirano

Kasus pembunuhan oleh Altamirano itu dijadikan contoh oleh Presiden Trump, yang mengecam kejahatan yang dilakukan terhadap warga Amerika oleh imigran yang masuk ke Amerika Serikat secara ilegal.

Trump, yang telah menbentuk kantor baru untuk melayani para korban kejahatan imigrasi dan kerabat mereka, menyebut kejahatan semacam itu dalam kampanyenya, menunjuk kasus demi kasus di mana warga Amerika tewas dibunuh oleh imigran gelap yang lolos melintasi perbatasan.

Tidak jelas apakah jaksa penuntut akan mengajukan banding. "Kami sedang meninjau analisa dan catatan/rekaman untuk mengkaji langkah selanjutnya," menurut pernyataan Kantor Kejaksaan Kabupaten Maricopa, yang menuntut Altamirano.

Altamirano adalah warga negara Meksiko yang secara gelap telah tinggal di Amerika selama sekitar 20 tahun. Dia pernah dideportasi namun bisa kembali lagi masuk ke Amerika Serikat. [ps/pp]