Kasus Imigrasi Hong Kong Picu Perdebatan Sengit

Eman Villanueva (kiri), wakil Serikat Pekerja Filipina, dan Dolores Balladare (kedua kiri), Ketua Persatuan Warga Filipina di Hong Kong, dalam jumpa pers di Hong Kong (22/8).

Pramuwisma asal Filipina mempersoalkan undang-undang yang dianggapnya melanggar konstitusi Hong Kong. Sementara itu, masyarakat mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya permasalahan besar dalam layanan sosial bila terjadi perubahan legislasi.

Sebuah pengadilan Hong Kong sedang memeriksa tantangan terhadap undang-undang imigrasi yang kemungkinan dapat memudahkan hampir 300.000 pramuwisma asing mendapat status sebagai penduduk tetap.

Undang-undang yang berlaku saat ini mengizinkan orang-orang asing yang telah tinggal tujuh tahun di Hong Kong untuk mengajukan status penduduk tetap, mendapat hak memilih dan membuka usaha.

Tetapi, tidak demikian halnya untuk para pramuwisma. Mereka tidak mendapatkan hak tersebut dengan alasan mereka bukan warga biasa. Kebanyakan para pramuwisma di Hong Kong berasal dari negara-negara pengirim tenaga kerja seperti Filipina dan Indonesia.

Evangeline Vellejos, pramuwisma asal Filipina, tinggal di Hong Kong sejak 1986. Ia mempersoalkan undang-undang yang dianggapnya melanggar konstitusi Hong Kong. Kasus Vellejos digelar hari Senin dan Selasa.

Kasus tersebut memicu perdebatan sengit. Para pendukung undang-undang itu menyatakan perubahan terhadap legislasi itu akan menimbulkan masalah besar dalam layanan sosial Hong Kong.