Kasus Pencabulan 9 Anak, Calon Pendeta di Alor Divonis Mati
Your browser doesn’t support HTML5
Mantan vikaris atau calon pendeta bernama Sepriyanto Ayub Snae (SAS) divonis mati oleh Pengadilan Negeri Kalabahi karena terbukti bersalah dalam perkara pencabulan terhadap sembilan anak di Alor, Nusa Tenggara Timur.