Kasus Pencabulan 9 Anak, Calon Pendeta di Alor Divonis Mati

Your browser doesn’t support HTML5

Mantan vikaris atau calon pendeta bernama Sepriyanto Ayub Snae (SAS) divonis mati oleh Pengadilan Negeri Kalabahi karena terbukti bersalah dalam perkara pencabulan terhadap sembilan anak di Alor, Nusa Tenggara Timur.