Kasus Penelantaran Masih Dialami Lansia Indonesia

Seorang perempuan lansia berdiri di rumah gubuknya di tengah pandemi Covid-19 di Jakarta, 4 Agustus 2020. (REUTERS / Ajeng Dinar Ulfiana).

Hasil survei yang dilakukan LBH APIK menemukan kasus penelantaran mendominasi kasus-kasus kekerasan terhadap orang lanjut usia (lansia).

Catatan LBH APIK menunjukkan kasus kekerasan terhadap orang lanjut usia (lansia) masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Ini terlihat dari kasus kekerasan terhadap lansia yang ditangani LBH APIK di Medan, Yogyakarta dan Bali pada Juli 2019-Juli 2020.

Sebagian besar kasus berupa penelantaran (32 kasus), disusul kekerasan psikologis (24 kasus), dan kekerasan fisik (12 kasus). Selain itu, LBH APIK juga menangani dua kasus kekerasan seksual terhadap lansia, perampasan harta dan eksploitasi masing-masing satu kasus.

Pengurus Asosiasi LBH APIK Budi Wahyuni mengatakan kasus kekerasan terhadap orang lansia kerap disembunyikan karena dianggap tidak penting dan korban tidak mengetahui lembaga yang dapat menerima laporan.

Pengurus Asosiasi LBH APIK Budi Wahyuni. (Foto: VOA)

"Data kekerasan terhadap lansia masih minim dan belum memuat terpilah secara komprehensif, serta tidak ada update tahunan. Ini menarik, jangankan mau melaporkan kekerasan. Sehingga seperti fenomena gunung es," jelas Budi Wahyuni dalam diskusi daring, Selasa (15/12).

Budi menambahkan lembaganya juga mencatat sejumlah persoalan dasar yang dihadapi para lansia. Antara lain tidak mampu membayar iuran BPJS, tidak terdata sebagai kelompok miskin saat pandemi corona, dan tidak memiliki KTP. Karena itu, kata Budi, dengan sejumlah persoalan tersebut pemerintah semestinya tidak membubarkan Komnas Lansia, melainkan lebih dikuatkan peranannya atau direvitalisasi.

BACA JUGA: Cegah Penularan, Sebagian Panti Jompo Tutup

Sementara peneliti dari Center for Ageing Society (CAS) Universitas Indonesia Vita Priantina Dewi menjelaskan berdasarkan data BPS pada 2019, jumlah penduduk lansia di Indonesia telah mencapai 25 juta orang. Mayoritas lansia tersebut tinggal di desa yang pada umumnya berpendidikan rendah atau hanya sekolah dasar. Ia juga mencatat ada sekitar 2,4 juta lansia yang terlantar.

Peneliti dari Center for Ageing Society (CAS) Universitas Indonesia Vita Priantina Dewi. (Foto: VOA)

"Sebagian besar lansia adalah perempuan. Jadi lansia perempuan cenderung hidup lebih lama, namun sakit-sakitan. Ini menurut WHO. Lansia juga masih banyak yang bekerja, namun masih ada yang tidak punya jaminan kesehatan," jelas Vita.

Vita mendorong negara untuk memberdayakan penduduk lansia dalam pembangunan masyarakat. Menurutnya, pemberdayaan ini tidak hanya untuk kesejahteraan mereka, namun juga untuk pemenuhan psikologi, sosial dan kesehatan lansia.

Kata Vita, pemberdayaan terhadap lansia di masyarakat selama ini belum maksimal karena masih ada stigma negatif terhadap mereka seperti dianggap tidak produktif lagi. Karena itu, ia berharap ada organisasi bagi lansia pada masa mendatang untuk mewadahi kreasi dan meningkatkan kesejahteraan lansia.

Your browser doesn’t support HTML5

Kasus Penelantaran Masih Dialami Lansia Indonesia

Menanggapi itu, Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas Maliki mengatakan ada kekosongan lembaga setelah pembubaran Komnas Lansia. Namun, menurutnya momentum ini juga dapat dimanfaatkan untuk merevitalisasi kembali lembaga ini.

Salah satunya melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Menurutnya, pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama mengawal rencana revisi ini yang nantinya akan menjadi inisiatif DPR.

Dua perempuan lansia mengobrol di pusat evakuasi sementara untuk warga yang tinggal di dekat Gunung Agung, gunung berapi pada tingkat siaga tertinggi, di Manggis, Bali, 1 Oktober 2017.


"Kami menitipkan bahwa isu kelembagaan ini harus berpijak lebih kuat di dalam revisi Undang-undang tentang lansia," jelas Maliki.

Maliki berpendapat komisi ini pada masa mendatang dapat bersifat independen dan tidak tergantung kepada pendanaan pemerintah. Akhir November 2020 lalu, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga, satu di antaranya adalah Komnas Lanjut Usia. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.12 tahun 2020. Tugas sepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut akan dialihkan kepada kementerian terkait. [sm/em]