336 Kasus Perdagangan PRT Terjadi di Indonesia pada 2013

  • Fathiyah Wardah

Pembantu rumah tangga sementara menunggu untuk disalurkan oleh sebuah agen di Depok, Jawa Barat. (Foto: Dok)

Data Jala PRT menunjukkan pada 2013 terdapat 336 kasus perdagangan orang terkait pembantu rumah tangga -- 102 diantaranya dilakukan oleh agen penyalur.
Organisasi advokasi dan perlindungan pekerja rumah tangga (Jala PRT) menyatakan pemerintah harus tegas melakukan pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di wilayah-wilayah yang kerap menjadi sasaran perdagangan manusia.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini, pada Selasa (11/3) mengatakan, wilayah tersebut adalah Nusa Tenggara Timur, Trenggalek, Pasuruan dan Brebes. Di wilayah itu, lanjutnya, banyak agen atau calo datang dan merayu masyarakat setempat untuk mau diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji yang besar.

Kenyataannya, banyak dari mereka justru tidak diperkerjakan seperti yang dijanjikan, bahkan mereka kerap mendapatkan perlakuan yang tidak layak, ujarnya.

Selain itu para calo lanjutnya juga sering mendatangi daerah yang baru saja terkena bencana.

Data Jala PRT menunjukkan pada 2013 terdapat 336 kasus perdagangan orang terkait pembantu rumah tangga -- 102 diantaranya dilakukan oleh agen penyalur.

Tidak adanya tindakan yang tegas dari aparat kepolisian dan juga pemerintah terhadap para agen sehingga membuat kasus seperti ini terus terjadi. Selama ini, menurut Anggraini, proses hukum tidak berjalan sehingga tidak menimbulkan efek jera untuk para pelaku.

"Di sisi lain juga menjadi mafia, kamu berkasus lah, itu seperti kayak rahasia umum. Nah, bagaimana kita membongkar mafia hukumnya mulai dari aparat hukumnya, aparat pemerintah sendiri melakukan pembiaran. Para calo ini biasanya mendatanngi daerah-daerah terpencil yang tidak mengakses informasi," ujarnya.

Lita mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak menutup mata dengan berbagai kasus kekerasan terhadap PRT. Pemerintah menurutnya harus segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT.

Pemerintah dan DPR, menurutnya, harus konsisten menegakkan dan mempromosikan serta memenuhi perlindungan terhadap PRT.

"Bahwa pemerintah dan DPR menganggap bahwa itu belum perlu padahal itu penting ketika kita harus konsisten menegakan perlindungan. Ketika kita menuntut negara lain memberikan perlindungan terhadap TKI tetapi kita sendiri tidak hal yang serupa mempromosikan dan memenuhi perlindungan dan situasi pekerja PRT," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisari Besar Agus Rianto membantah jika dikatakan polisi tidak serius mengusut kasus perdagangan manusia. Rianto mengatakan polisi selalu bekerja profesional.

"Sejak Polri tunduk kepada aturan yang berlaku bahwa kita tunduk pada peradilan umum, muaranya nanti ke pengadilan," ujarnya.