Ketua Partai Islamis Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati

Motiur Rahman Nizami dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan khusus di Dhaka, Bangladesh, Rabu (29/10). (Foto: dok).

Motiur Rahman Nizami, pemimpin partai radikal Jamaat-e-Islami, didakwa melakukan genosida, pembunuhan, penyiksaan, perkosaan dan perusakan properti dalam perang kemerdekaan dari Pakistan tahun 1971.

Para hakim di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati bagi ketua partai Islamis terbesar di negara itu karena dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang.

Pengadilan khusus dengan tiga anggota itu, di Dhaka, menjatuhkan vonis yang sudah lama ditunggu-tunggu itu, Rabu (29/10), yaitu hukuman gantung bagi Motiur Rahman Nizami yang berusia 71 tahun, yang juga mantan menteri. Pada bulan Juni, pengadilan itu menunda vonisnya setelah para pejabat medis mengatakan Nizami terlalu sakit untuk tampil di pengadilan.

Nizami, yang memimpin partai radikal Jamaat-e-Islami, didakwa melakukan genosida, pembunuhan, penyiksaan, perkosaan dan perusakan properti atas perannya dalam sembilan bulan perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971.

Bangladesh mengatakan, para pendukung setempatnya membunuh 3 juta orang, memperkosa 200 ribu perempuan dan memaksa sekitar 10 juta orang pergi mengungsi ke kamp-kamp di negara tetangga, India. Jamaat-e-Islami menentang kemerdekaan itu.

PM Bangladesh Sheikh Hasina membentuk pengadilan-pengadilan khusus yang telah menghukum sedikitnya 10 pemimpin oposisi sejak pengadilan-pengadilan itu dibentuk pada tahun 2010.