Kasus imigrasi antara pemerintah Amerika dan pemerintah negara bagian Texas itu berpusat pada perintah eksekutif yang dikeluarkan Obama.
Texas dan 25 negara bagian lainnya menggugat pemerintahan Obama terkait perintah itu, dengan alasan rencana tersebut tidak konstitusional karena bertentangan dengan undang-undang imigrasi federal yang berlaku sekarang ini. Namun pemerintah berpendapat bahwa negara bagian-negara bagian itu tidak punya alasan untuk menggugat, karena undang-undang imigrasi termasuk kewenangan pemerintah federal.
Pengadilan di tingkat yang lebih rendah sebelumnya membatalkan tindakan Obama yang dinyatakan melanggar hukum dan mengeluarkan perintah mengenai penerapannya hingga Mahkamah Agung memutuskan kasus ini.
Karena perbandingan suara di mahkamah sama banyaknya, putusan pengadilan yang lebih rendahlah yang berlaku. Hakim anggota Mahkamah Agung berkurang menjadi delapan setelah meninggalnya Antonin Scalia awal tahun ini. [uh/ab]