Kejagung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB. (Courtesy: Tim kuasa hukum)

Terus meluasnya dukungan bagi Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer SMAN Mataram, NTB, yang menjadi korban pelecehan kekerasan seksual dan divonis bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, mendorong Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi yang sedianya dilakukan pada hari Rabu (21/11).

BACA JUGA: Jelang Eksekusi, Dukungan Kuat Mengalir bagi Baiq Nuril

"Melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait dengan persepsi keadilannya, maka, untuk itu eksekusi terhadap Baiq Nuril yang telah dinyatakan bersalah menurut putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksekusinya kita tunda. Kita memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk mengajukan peninjauan kembali,” demikian ujar Mukri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin (19/11).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Mataram, Jumat lalu (16/11) telah melayangkan surat pemanggilan kepada Baiq Nuril untuk datang dan menjalani eksekusi hari Rabu (21/11).

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada VOA Minggu malam (18/11) mengatakan akan datang memenuhi panggilan itu, tetapi akan langsung menyampaikan perlawanan.

BACA JUGA: Baiq Nuril Siap PK, Korban ITE Kumpulkan Sumbangan

‘’Hari Rabu nanti (21/11) kami akan datang, tetapi akan melakukan perlawanan agar Baiq Nuril tidak dieksekusi karena salinan putusan itu belum ada. Saya akan datang untuk menghormati panggilan yang diberikan, tetapi kami juga minta Kejaksaan Agung untuk menghormati hak klien kami karena sesuai aturan hukum eksekusi itu dilakukan dengan menggunakan salinan putusan, yang hingga kini belum kami terima,” jelasnya.

Dukungan kuat mengalir bagi Baiq Nuril, tidak saja dari berbagai lembaga bantuan hukum dan badan di tingkat nasional seperti Komnas Perempuan dan lain-lain, tetapi juga perorangan.

Sebuah permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril dan seruan penundaan eksekusi sudah ditandatangani oleh ratusan tokoh, terutama aktivis perempuan. Upaya mengumpulkan donasi yang dilakukan lewat https://kitabisa.com/saveibunuril untuk membantu membayar denda 500 juta rupiah yang dikenakan terhadap Baiq Nuril, hingga laporan ini disampaikan sudah mencapai 310 juta rupiah. [em]