Kejaksaan Agung Persiapkan Eksekusi Mati Tahap 2

Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Australia Andrew Chan (kanan) dan Myuran Sukumaran (kiri) (Foto: dok).

Kejaksaan Agung memastikan dari delapan orang terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk di eksekusi mati, termasuk dua orang kasus penyelundupan narkotika asal Australia yang dikenal dengan Bali Nine.

Pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika masih akan berlanjut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana Selasa (27/1) menjelaskan hingga kini sudah ada delapan orang terpidana mati yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk di eksekusi mati.

Dari delapan orang itu menurut Tony, tujuh orang warga negara asing. Dua orang diantaranya adalah kasus penyelundupan narkotika asal Australia yang dikenal "Bali Nine", yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun demikian hingga kini Kejaksaan Agung masih dalam tahapan evaluasi.

"Kita sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Kepres) no 9/G/2015 bertanggal 17 Januari 2015. Isi dari salinan kepres no 9 ini menolak grasi terpidana mati Andrew chen yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan tindak pidana narkotika. Dengan diterimanya Kepres ini tentu kami kelompokan, kita up date data nama Andrew chen itu sudah masuk dalam kelompok terpidana mati yang siap dieksekusi. Kita akan up date terus data ini," jelas Tony T Spontana.

"Karena setelah pelaksanaan eksekusi tahap pertama kemarin kita sedang dalam tahap evaluasi pelaksanaannya kayak apa kemarin. Baru setelah itu kita siapkan eksekusi tahap kedua. Nah terkait waktu dan tempatnya sampai hari ini belum kita tentukan. Kita punya daftarnya itu delapan orang," imbuhnya.

Kapuspenkum Kejakgung Tony Spontana mengatakan evaluasi yang dilakukan menyangkut persiapan, pelaksanaan hingga pengurusan jenazah para terpidana mati pada tahap pertama 18 Januari lalu. Jika evaluasi sudah dilakukan, maka akan berlanjut ke persiapan eksekusi mati tahap ke dua yang kemudian akan dilaporkan ke Presiden.

"Sekarang ini masih dalam proses evaluasinya. Dokumentasi dan administrasi juga dalam proses, sebelum nanti kita final meeting. Baru nanti rapat tahap persiapan untuk pelaksanaan eksekusi tahap berikutnya. Jadi tahap persiapan harus benar-benar siap secara tekhnis adminisrasi. Termasuk meng up date lagi identitasnya. Mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, keluarga, agama dan sebagainya. Jadi nanti Jaksa Agung melaporkan ke Presiden," imbuh Kapuspenkum Kejakgung Tony Spontana.

Sementara itu kuasa hukum dua terpidana mati kasus 'Bali Nine' yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Todung Mulya Lubis menilai Presiden Joko Widodo tidak mempertimbangkan aspek non hukum ketika menyikapi permohonan grasi dari dua terpidana mati tersebut.

"Berdasarkan doktrin hukum, salah satu pertimbangan dan alasan pemberian atau penolakan grasi harus melihat pada kondisi perilaku terpidana, yakni apakah terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga Pemasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya," kata Todung Mulya Lubis.

Kapuspenkum Kejakgung Tony Spontana berpendapat berbagai upaya dilakukan para terpidana untuk dapat bebas dari jerat hukuman mati. Meski demikian Tony berpendapat, jika sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi yang dapat membatalkan eksekusi hukuman mati.

"Saya melihat sejauh ini tidak ada lagi (hal-hal yang membatalkan). Karena ini proses penegakan hukum, bukan proses politik atau diplomasi. Begitu proses yurudis selesai final, di tingkat pengajuan PK final bahkan sudah ada penolakan grasi, kita masukan dalam persiapan eksekusi," jelas Kapuspenkum Kejakgung Tony Spontana.

Bali Nine adalah sebutan untuk kelompok penyelendup narkotika dari Australia ke Bali yang terjadi pada 17 April 2005. Para pelakunya kini mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, dan dua dari sembilan pelakunya, yakni Andrew dan Myuran diputus dengan pidana mati.

Dari catatan Kejaksaan Agung menurut Tony, ada sekitar 130 orang lebih terpidana mati di Indonesia dari berbagai perkara.