Yogyakarta memiliki istilah khusus untuk jenis kejahatan ini, yaitu klithih. Ini adalah tindakan kekerasan oleh pelaku, yang biasanya anak-anak atau remaja, kepada korban yang tidak dikenal. Motivasinya tidak jelas, bukan perampokan atau perampasan dan bukan pula dendam pribadi. Pelaku mencari korbannya secara acak, terutama di malam hari atau di tempat-tempat sepi.
Seperti yang dialami almarhum Ilham Bayu Fajar, 17, siswa sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Yogyakarta. Pada Minggu, 12 Maret lalu dia menghabiskan malam libur bersama sejumlah kawan. Di salah satu ruas jalan di Yogya, dia bertemu rombongan remaja lain. Karena sebab yang tidak jelas, Ilham diserang hingga meninggal dunia.
Hari Selasa ini, tujuh pelaku ditangkap polisi. Satu anak berumur 14 tahun, dua anak berumur 15 tahun, dan masing-masing satu remaja berumur 16, 17, 18 dan 20 tahun. Polisi menemukan dua buah celurit, satu parang, dan dua gir sepeda motor yang dimodifikasi untuk melukai.
Sepuluh hari sebelum Ilham meninggal, terjadi aksi klithih lain di Yogyakarta yang melibatkan empat remaja. Seluruh pelaku sudah ditangkap dan dalam proses hukum oleh pihak kepolisian.
Kapolda DIY, Brigjend Pol Ahmad Dhofiri mengaku prihatin dengan maraknya kasus klithih di wilayah yang dia pimpin. Para remaja itu terbukti sengaja membawa senjata tajam di sepeda motor mereka. Mereka berkeliling di sejumlah ruas jalan dan bersiap melakukan penyerangan.
Ada yang mengemudikan sepeda motor, yang disebut sebagai joki, dan ada eksekutor. Dhofiri tambah prihatin, karena ada pemahaman di kalangan remaja ini, bahwa mereka tidak akan dihukum ketika melakukan aksi kejahatan semacam itu.
“Mereka berpikir bahwa, apabila usia mereka itu belum 17 tahun, kemudian dia melakukan tindak pidana, maka dia akan dibebaskan oleh polisi. Ini keliru. Kalau ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun, mereka tetap dikenakan ketentuan pidana, dan akan kita proses. Dalam beberapa kasus yang terjadi, para senior itu menyuruh mereka yang di bawah 17 tahun untuk melakukan aksi ini,” kata Ahmad Dhofiri.
Dalam paparan kasus di Markas Kepolisian Resor hari Selasa, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono berkomitmen menjadikan kasus kekerasan remaja sebagai prioritas. Namun, dia juga mengingatkan peran penting orang tua mengawasi anaknya. Rata-rata penyerangan terjadi sekitar dini hari. Tommy mempertanyakan pola asuh orang tua yang membiarkan anak-anak mereka belum pulang hingga tengah malam.
Lebih dari itu, Tommy juga prihatin karena anak-anak belum umur diberikan sepeda motor dan dibebaskan memakainya tanpa pengawasan.
“Kepada para orang tua, jangan memberikan kendaraan kepada anak-anak, baik itu motor maupun mobil. Jangan pula mengiziinkan anak-anak untuk keluar malam. Jika tidak, semua tinggal tunggu waktu, apakah anak Anda akan menjadi korban atau menjadi pelaku dari aksi kejahatan ini. Mudah-mudahan ini yang terakhir kali, saya sedih sekali, apalagi karena kebanyakan pelaku ini usianya masih di bawah umur, di bawah 18 tahun,” kata Tommy Wibisono.
Peneliti dan staf pengajar di Jurusan Sosiologi, UGM, Soeprapto mencatat, klithih sebenarnya memiliki sejarah panjang di Yogyakarta. Dulu, ini adalah aktivitas anak muda berkeliling tanpa tujuan jelas di jalan-jalan kota. Kadang aktivitas ini menjadi penyaluran kenakalan remaja. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aksi kenakalan biasa ini sudah dimodifikasi karena hadirnya senjata tajam.
Your browser doesn’t support HTML5
Soeprapto setuju dengan penerapan hukuman bagi pelaku, tetapi meminta proses itu dilakukan dengan hati-hati. Para pelaku juga harus dipantau setelah menjalani hukuman, agar terhindar dari kemungkinan menjadi pelaku kriminal yang sesungguhnya ketika dewasa. Polisi juga diminta memantau keterlibatan para senior mereka di kelompok-kelompok geng sekolah.
“Kelompok-kelompok ini tidak murni dari gerakan mereka sendiri, tetapi ada campur tangan dari kelompok lain yang lebih besar, misalnya saja para alumni. Dan kadang kala, keberanian anak-anak ini melakukan aksi kejahatan, dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam rekrutmen untuk menjadi anggota kelompok atau geng yang lebih besar,” kata Soeprapto.
Bulan Januari lalu, 10 pelajar pelaku aksi Klitih yang menewaskan satu korban pelajar SMA dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta. Sebanyak dua pelaku divonis lima tahun, satu pelaku empat tahun, dan tujuh pelaku lain dipenjara tiga tahun. Sepanjang tahun 2016, Polda DIY mencatat ada 43 kasus kekerasan semacam ini di Yogyakarta. [ns/ab]