Kelompok Advokasi: Perintah Trump di Medsos Inkonstitusional

Presiden Donald Trump menunjukkan halaman depan koran New York Post kepada para wartawan sambil membahas perintah eksekutif terkait perusahaan media sosial, di Ruang Oval, Gedung Putih, 28 Mei 2020. (Foto: Reuters)

Kelompok advokasi yang didukung industri teknologi, Selasa (2/6), mengajukan gugatan atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump tentang media sosial.

Gugatan itu dilayangkan sementara perusahaan-perusahaan teknologi Amerika terus ini menentang upaya Gedung Putih untuk melemahkan undang-undang yang melindungi mereka.

Pusat Demokrasi dan Teknologi yang berkantor di Washington mengatakan dalam gugatannya bahwa perintah eksekutif Trump melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan media sosial. Lembaga itu mencatat, perintah dikeluarkan setelah Twitter Inc mengubah salah satu cuitan Trump, dan menyebutnya "jelas pembalasan."

Dalam gugatan dikatakan bahwa perintah eksekutif Trump akan "nantinya mengurangi ketegasan pidato daring pembicara lain" dan mengurangi kemampuan orang Amerika berbicara secara bebas di internet.

Pekan lalu, dalam upaya meregulasi platform media sosial yang mengkritiknya, Trump mengatakan akan membuat undang-undang yang bisa membatalkan atau melemahkan undang-undang yang selama ini melindungi perusahaan-perusahaan internet, termasuk Twitter dan Facebook. Undang-Undang yang diusulkan itu merupakan bagian perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Kamis (28/5) lalu.

Trump mengatakan ingin "menghapus atau mengubah" ketentuan undang-undang yang dikenal sebagai Artikel 230 yang melindungi perusahaan media sosial dari tuntutan atas konten yang diunggah pengguna. Ia juga mengatakan Jaksa Agung akan "segera" mulai menyusun undang-undang untuk meregulasi perusahaan-perusahaan media sosial.

Gedung Putih menolak mengomentari gugatan itu.[ka/ii]