Foto Windy, gadis kecil berusia 10 tahun yang menangis pilu di pelukan neneknya ketika ayahnya, Harry Bonatama Siregar, dimakamkan di TPU Pondok Kopi, Jakarta, setelah diterbangkan dari Timika, Papua, pada 11 April 2011, masih membekas. Kini Windy dan anak salah seorang korban lainnya yaitu Daniel Mansawan, sudah sama-sama berkuliah di Institut Pariwisata Bali Internasional dan ia sudah bisa bertanya, siapa yang membunuh dan membakar ayah mereka di Timika sepuluh tahun lalu.
Diwawancarai melalui telepon akhir pekan lalu, Linda Gurning, istri mendiang Harry Siregar, masih tak kuasa menahan kesedihan mengingat peristiwa itu.
“Saya masih ingat betul tanggal 7 April 2011 itu mengantarnya pergi bekerja dalam keadaan sehat wal'afiat. Dia sempat pulang untuk makan siang jam 12 dan kembali bekerja jam 1. Kemudian seharian itu saya disibukkan dengan pekerjaan lain dan baru menyadari ada insiden itu sore hari. Saya telepon-telepon tidak masuk. Lalu ada informasi ada dua korban masuk di klinik. Tetangga-tetangga saya mengatakan “kita kena, kita kena” dan saya tidak paham maksudnya, tapi kami langsung berangkat," kenangnya.
"Saya bersama Windy. Waktu itu dia baru duduk di kelas tiga SD. Sejak kami menunggu di klinik, semua orang diam. Tidak ada yang bisa menjelaskan apa yang terjadi. Mengapa suami saya ditembak dan dibakar sehingga mayatnya pun tidak bisa kami kenali lagi. Siapa yang melakukannya? Kenapa? Ada apa di mil 37 itu?,” tanyanya beruntun.
Lulusan Universitas Indonesia itu pun kemudian mendatangi pihak Freeport Indonesia di mana suaminya bekerja, kepolisian dan TNI di Timika, Komnas HAM, DPR, Ombudsman dan beberapa lembaga lain guna mendapat jawaban. Namun hingga sepuluh tahun berlalu, tidak pernah ada penjelasan resmi tentang insiden di mil 37 Timika pada 7 April 2011 itu.
Linda Gurning: “Setiap Kali Bertanya, Dibalas dengan Jamsostek Sudah Dibayarkan Khan?”
“Tolong bantu saya sebagai keluarga korban, ini ada apa? Ia (Harry) pergi kerja dalam keadaan sehat, mengapa pulangnya luluh lantak begini. Hasil otopsi dokter RSCM mengatakan ia dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup. Paru-parunya masih mengembang ketika ia dibakar. Darahnya jadi arang. Bagi saya kondisi ini mengenaskan dan pedih. Ia sebagai warga negara Indonesia, pergi dalam keadaan baik dan pulang luluh lantak tanpa ada penjelasan," jelasnya.
"Saya pernah datang ke mil 37 di mana Harry dibunuh untuk menabur bunga, karena nyawanya dicabut di tempat itu. Kami datang dengan pengawalan ketat. Tidak ada kesempatan bagi saya untuk bertanya pada warga sekitar,” ujar Linda yang sepeninggal suaminya menjadi tulang punggung keluarga.
Yang lebih menyakitkan lagi, kata Linda, adalah setiap kali ia bertanya, “mereka justru bertanya... Jamsostek sudah dibayar khan? Bagi saya, kok begitu. Ini nyawa orang. Ini nyawa suami saya, ayah anak saya. Jamsostek atau dana apapun itu tidak seharga dengan nyawanya. Nyawa itu Tuhan yang kasih, bukan manusia. Saya tahu saya bukan siapa-siapa dan sudah terlalu banyak kepentingan di Papua, tapi saya akan terus bertanya mengapa suami saya dan temannya (Daniel Mansawan), yang naik mobil dengan plat Brimob itu dihabisi,” ujarnya lirih.
Pemerintah Tetapkan KSB di Papua Sebagai Organisasi Teroris
Beberapa tahun terakhir ini aksi kekerasan di sebagian Papua kembali melonjak. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporan tahunan Desember lalu mengatakan ada 40 aksi kekerasan sepanjang tahun 2020, baik yang dilakukan TNI, Polri, maupun keduanya. Sebagian besar terjadi di empat wilayah konflik, yaitu Kabupaten Intan Jaya, Nduga, Maybrat dan Kota Timika.
Your browser doesn’t support HTML5
Namun KontraS tidak melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan kelompok bersenjata yang menurut aparat keamanan juga ikut memperkeruh suasana. Yang terakhir adalah kontak tembak di Kabupaten Puncak yang menewaskan Kepala BIN Daerah Papua Brigjen TNI I Putu Danny Karya Nugraha pada 25 April dan disusul kontak tembak lain di daerah yang sama pada 27 April yang menewaskan seorang polisi dan melukai dua lainnya.
Menko Polhukam Mahfud MD pada 29 April menetapkan kelompok kriminal bersenjata yang terus menerus melakukan kekerasan masif di Papua dan Papua Barat sebagai teroris. Menurutnya, berdasarkan UU Tindak Pidana Terorisme, kekerasan yang dilakukan sudah masuk kategori terorisme. “Untuk itu pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait untuk segera melakukan tindakan cepat, tegas dan terukur menurut hukum,” tegas Mahfud.
Kebijakan Baru Pemerintah Dinilai “Jalan Pintas”
Penetapan itu dikecam keras sejumlah LSM dan pemerhati isu Papua, tapi tidak sedikit pula yang mendukung langkah pemerintah itu.
Setara Institute menyebut penetapan pemerintah itu sebagai “jalan pintas.” Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan “kebijiakan pelabelan pemerintah terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris menggambarkan ketidakcakapan pemerintah dalam mengelola dan meniti resolusi konflik di Papua dan ekspresi sikap putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua. Bukannya membangun dialog Jakarta-Papua dan mengurangi pendekatan keamanan, pemerintah justru mempertegas pilihan kekerasan bagi penanganan Papua.”
Ia menilai kebijakan itu kontraproduktif, “rentan menimbulkan pelanggaran HAM serius” dan “menutup ruang dialog Jakarta-Papua yang direkomendasikan banyak pihak sebagai jalan membangun perdamaian.
Hal senada disampaikan Amnesty International Indonesia. Diwawancarai melalui telepon, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan “pelabelan itu mendorong Papua memasuki fase berbahaya.”
BACA JUGA: Pemerintah Tegaskan Penanganan KKB di Papua Tidak Langgar HAMIa menjabarkan bagaimana pada beberapa tahun terakhir ini melonjak pesat apa yang disebutnya sebagai “pembunuhan di luar hukum,” yang tahun lalu saja, kata Usman Hamid, mencapai 50-an kasus. “Untuk tiga bulan pertama tahun ini saja sudah ada lima kasus dan total korban tujuh orang,” ujarnya tanpa memberi perincian lebih jauh.
“Jadi kami khawatir sekali dengan kebijakan baru sekarang, penetapan Organisasi Papua Merdeka (OPM), atau Kelompok Separatis Bersenjata (KSB), atau Kelompok Kriminal Bersenjata KKB, yang semuanya merupakan label dari pemerintah, sebagai organisasi teroris. Ini akan menjadi pembenaran bagi pemerintah untuk menggelar operasi keamanan yang berpotensi menimbulkan persoalan HAM yang lebih besar,” tambahnya.
Usman Hamid, yang sudah puluhan tahun malang melintang menjadi aktivis HAM, mengatakan ia tidak menutup mata atas aksi kekerasan yang juga dilakukan kelompok bersenjata.
“Ini juga tidak dapat dibenarkan. Negara wajib menegakkan hukum, menyelidiki dan menuntut pelaku sehingga akan memberi rasa keadilan pada korban yang menjadi korban pembunuhan, penyiksaan, pelanggaran HAM. Kita tidak berharap kelompok bersenjata atau kelompok pro-kemerdekaan yang melangsungkan penyelidikan dan penuntutan, karena itu merupakan tugas negara. Hukum internasional mewajibkan negara untuk menyelesaikan berbagai persoalan kekerasan, menuntut siapapun pelakunya lewat mekanisme pengadilan,” jelasnya,
UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Dinilai Tepat
Namun Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, menilai penggunaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan penetapan kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris sudah tepat karena “penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang melawan pemerintah yang sah telah sampai pada kekerasan yang mengarah pada terorisme.”
Dengan jernih Hikmahanto melihat tiga bentuk aksi kekerasan yang terjadi di Papua, yang bersifat kriminal semata, yang bertujuan memisahkan diri dari NKRI, dan yang berniat menciptakan dan melanggengkan teror. Menurutnya Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan jelas menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik dan fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.”
Lebih jauh Hikmahanto mengatakan “penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu di Papua tidak mungkin dihadapi pemerintah dengan kesejahteraan semata, tetapi juga penggunaan kekerasan.”
Menurutnya dunia dan masyarakat internasional akan “sangat bisa memahami bila pemerintah memberlakukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu,” dan bahwa penggunaan kekerasan oleh pemerintah “bukanlah justifikasi untuk bertindak represif di Tanah Papua.”
Linda Gurning, salah seorang keluarga korban kekerasan di Papua, mengatakan memahami ketegasan pemerintah saat ini karena menurutnya “sudah terlalu lama hal ini dibiarkan berlarut-larut.” Pemerintah, ujarnya, sudah berusaha keras tidak saja dengan membangun sumber daya manusia dan infrastruktur di Papua, juga dialog, “tetapi jika saya berdiskusi dengan teman-teman di Papua mereka tetap ada persoalan yang belum selesai, bahwa mereka merasa dibohongi. Saya juga bingung tidak tahu harus bilang apa.”
Ibu satu anak yang hingga kini masih mencari jawaban atas pembunuhan suaminya itu berharap persoalan kekerasan di Papua segera selesai agar tidak ada lagi korban baru. “Juga agar tidak ada lagi istri atau ibu yang setiap kali memperingati kepergian suami atau anggota keluarganya hanya dapat memasang berita atau foto-foto di sosial media, guna menjaga ingatan kami sementara menunggu jawaban dari pihak berwenang.” [em/jm]