Keluhkan Suara Masjid, Perempuan Indonesia Dituntut 18 Bulan Penjara

Masjid Besar Al Mashun, Medan, Sumatra Utara, Indonesia, 12 Mei 2010. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan menuntut hukuman penjara 18 bulan terhadap seorang perempuan yang dituduh melakukan penistaan agama setelah ia mengeluhkan tentang suara bising dari pengeras suara di masjid.

Meiliana, terdakwa yang seorang keturunan Tionghoa, ditangkap pada 18 Mei lalu, sekitar dua tahun setelah kasusnya memicu kerusuhan di Tanjung Balai, sebuah kota pelabuhan di Sumatra Utara.

Juru bicara kantor kejaksaan setempat, Sumanggar Siagian, Selasa (14/8) mengatakan tuntutan hukuman terhadap Meiliana itu dibacakan di pengadilan pada hari Senin.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar KUHP karena melakukan penistaan terhadap Islam, agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia.

Massa membakar dan merusak sedikitnya 14 kuil Buddha di Tanjung Balai pada kerusuhan Juli 2016 setelah munculnya pemberitaan mengenai keluhan Meiliana itu.

Polisi menangkap lebih dari selusin tersangka tetapi hanya dua yang didakwa sebagai penyulut kekerasan.

Pengacara Meiliana, Rantau Sibarani, mengatakan tidak ada bukti jelas bahwa kliennya melakukan penistaan. Sibarani menyatakan bahwa kasus tersebut tampaknya dipaksakan, hanya untuk memenuhi keinginan masyarakat.

Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia. Undang-Undang Dasar Indonesia menjamin kebebasan berbicara dan beragama tetapi dalam beberapa tahun belakangan muncul kasus-kasus penistaan terhadap agama digelar di pengadilan dengan terdakwa yang dianggap menghina Islam, dan mayoritas terdakwa pada akhirnya dinyatakan bersalah.

Hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan sidang akan dilanjutkan hari Kamis dengan pembacaan pembelaan akhir para pengacara terdakwa. [uh]