VOA - Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anas Ma'ruf, merekomendasikan agar para pelaku usaha kuliner tak menggunakan nitrogen cair pada makanan siap saji. Rekomendasi itu disampaikan lantaran ditemukan sejumlah kasus keracunan akibat makanan yang telah dicampur dengan nitrogen cair seperti jajanan ciki ngebul dan sejenisnya.
“Kami juga meminta (Dinas Kesehatan) untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji. Kami meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi mengingat bahayanya,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/1).
Penggunaan nitrogen cair pada makanan siap saji sebenarnya sudah cukup lama dilakukan, tidak hanya di laboratorium, tapi juga digunakan pada makanan sebagai zat atau bahan penolong. Kemudian, pada perkembangannya nitrogen cair digunakan untuk hal lain terutama sensasi keluarnya asap dari makanan siap saji.
Adapun dampak pada kesehatan apabila mengonsumsi nitrogen cair yaitu menyebabkan radang dingin dan luka bakar, terutama pada beberapa jaringan lunak seperti kulit. Menghirup terlalu banyak uap yang dihasilkan oleh makanan atau minuman yang diproses menggunakan nitrogen cair juga dapat memicu kesulitan bernapas yang cukup parah.
Kemudian, mengonsumsi nitrogen yang sudah dicairkan dapat menyebabkan tenggorokan terasa seperti terbakar karena suhu teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh. Kondisi demikian dapat memicu kerusakan internal organ tubuh.
Kemenkes pun mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji per 6 Januari 2023.
“Secara luas kami juga sudah melakukan sosialisasi kewaspadaan dini penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji,” ujar Anas.
Kemenkes saat ini juga telah berupaya meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi seperti meminta kepada Dinas Kesehatan di provinsi, kabupaten, kota, puskesmas, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP), dan kantor kesehatan pelabuhan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair.
“Kami juga meminta Dinas Kesehatan untuk memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah terutama anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” ucap Anas.
Bukan hanya itu, Kemenkes meminta restoran-restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat. Restoran juga harus memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
Your browser doesn’t support HTML5
“Tempat pengelolaan makanan, selain restoran seperti gerai pangan jajanan keliling, tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk siap saji yang dijual,” jelas Anas.
Selanjutnya, apabila terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair, maka pada para pihak terkait agar dilakukan investigasi oleh tim gerak cepat sesuai dengan Permenkes No 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
“Rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair,” pungkas Anas.
Menurut catatan Kemenkes, pada Juli 2022 telah terjadi satu kasus pada anak yang mengonsumsi ice smoke (ciki ngebul) di Desa Ngasinan Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang menyebabkan terjadinya luka bakar.
Kemudian, pada November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang. Satu kasus di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Gejala timbul setelah mengonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki umur empat tahun dengan keluhan nyeri perut setelah memakan jajanan ciki ngebul. Tak hanya sampai di situ, pada Kamis (12/1) Kemenkes menerima satu laporan dari Jawa Timur bahwa ada kemungkinan anak yang mengalami keracunan terkait ciki ngebul.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Indonesia (IAKMI) Pengurus Cabang Sumatra Utara, Destanul Aulia, mengatakan diperlukan edukasi bagi para konsumen dan pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair pada produk makanannya.
“Sudah ada surat edaran. Kita harus bereaksi cepat karena ini sudah diperkirakan. Jika tidak gerak cepat maka mungkin akan menimbulkan dampak pada kesehatan. Kita berharap Dinas Kesehatan kabupaten dan kota harus respons cepat. Harus turun ke lapangan,” katanya kepada VOA.
Menurut Destanul, apabila para pelaku masih tetap membandel tak menuruti surat edaran dari Kemenkes terkait penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji, maka para pelaku usaha harus diberi sanksi.
“Ini harus diedukasi. Kalau sudah diedukasi tapi masih tetap bandel ya harus ditegakkan sanksi,” pungkasnya. [aa/lt]