Kemlu RI Sampaikan Protes Atas Cuitan Dubes Ukraina

  • Fathiyah Wardah

Gedung Pancasila, bagian dari kantor Kementerian Luar Negeri RI. (Wikipedia)

Kementerian Luar Negeri telah memanggi Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin untuk menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia tidak senang dengan cuitan Hamianin di media sosialnya beberapa waktu lalu. 

Duta Besar Ukraina Untuk Indonesia Vasyl Hamianin Senin lalu (8/8) menyindir sikap pemerintah Indonesia yang dianggap memiliki standar ganda dengan mengutuk pengeboman Israel terhadap Jalur Gaza, berlangsung sejak Jumat-Minggu pekan lalu, namun tidak mengecam invasi Rusia telah berlangsung sejak 24 Februari.

Sindiran itu disampaikan Hamianin melalui Twitter dan ditulis semuanya dalam huruf besar, setelah Kementerian Luar Negeri lewat Twitter mengutuk serbuan Israel selama tiga hari ke Gaza.


Menanggapi tindakan Hamianin tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam jumpa pers, Kamis (11/8), menjelaskan pihaknya Selasa lalu (9/8) telah memanggil Duta Besar Ukraina Untuk Indonesia Vasyl Hamianin melalui Direktur Jenderal Amerika dan Eropa I Gede Ngurah Swajaya.

Swajaya, lanjutnya, menyampaikan kepada Hamianin bahwa pemerintah Indonesia tidak senang dengan cuitan Hamianin di Twitter.

"Postingan tersebut tidak bisa diterima dan mencederai perasaan masyarakat kita karena sudah mempertanyakan apa yang menjadi ekspresi masyarakat terkait satu isu, kemudian dibandingkan dengan perkembangan di Ukraina. Itu yang sudah disampaikan kepada Duta Besar Ngurah Swajaya kepada duta besar Ukraina di Jakarta," kata Faizasyah.

Jubir Kemlu RI Teku Faizasyah (courtesy: Kemlu RI).

Faizasyah menambahkan Kementerian Luar Negeri akan mengamati sejauh mana Hamianin akan memperbaiki sikapnya dalam memanfaatkan berbagai media, formal atau media sosial dalam aktivitasnya memperjuangkan kepentingan negaranya di Indonesia.

Dia mengatakan seorang duta besar adalah tamu di negara tempatnya bertugas, sehingga harus sebaik-baiknya mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di negara bersangkutan yang berlaku universal, yakni tidak boleh bersikap ekspresif yang negatif terhadap negara tempatnya bertugas.

Ketika ditanya soal kemungkinan Hamianin ditetapkan sebagai persona non-grata, Faizasyah menjelaskan langkah selanjutnya akan dibahas lebih lanjut secara internal.

Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Pengamat Hubungan Internasional dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nanto Sriyanto menilai komentar Hamianin di media sosial mengenai kebijakan luar negeri Indonesia terkait Perang Rusia-Ukraina adalah bentuk komunikasi yang salah dan bukanlah langkah diplomatis.

Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin. (Foto: Nurhadi)

Dia menganggap Hamianin kurang bisa memahami bagaimana Indonesia selalu mengedepankan politik luar negeri bebas aktif atau jalan tengah versi Indonesia.

"Indonesia bersikap yang saya rasa relatif ajeg. Meski Indonesia di Ukraina tidak secara langsung menyebut pihak Rusia sebagai agresor, tetapi kita juga menekankan soal korban masyarakat sipil dan pentingnya proses evakuasi dan misi-misi kemanusiaan dalam menengahi konflik. Jadi saya rasa imbang," ujar Nanto.

Menurut Nanto, setiap kali terjadi serangan Israel, pemerintah Indonesia selalu mengedepankan bahwa penjajahan Israel terhadap Palestina bertentangan dengan pembukaan konstitusi. Sedangkan dalam Perang Rusia-Ukraina, dia menilai Indonesia berusaha menghindari kompleksitas masalah antara kedua negara.

Dia menilai Haminanin seperti lupa dengan tindakan koleganya, duta besar Ukraina untuk Israel yang tidak mengecam kekejaman dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Nanto menilai pemanggilan Haminanin oleh Kementerian Luar negeri merupakan tindakan yang tepat. Sebab diplomat asing tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara tempatnya bertugas. Apalagi sampai mengomentari kebijakan negara setempat di media sosial. [fw/em]