Kementerian Perhubungan Lakukan Audit Khusus Terhadap Lion Air

Menteri Perhubungan EE Mangindaan (tengah) didampingi Dirjen Perhubungan Udara Hari Bakti Gumay (kiri) dan Humas Kemenhub Bambang Ervan, dalam konferensi pers terkait Lion Air. (VOA/Andylala Waluyo)

Kementerian Perhubungan akan melakukan audit khusus terhadap maskapai penerbangan Lion Air, menyusul kecelakaan pesawat di Bali.
Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan dalam keterangan pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/4) mengatakan pihaknya akan melakukan audit khusus terhadap maskapai penerbangan Lion Air menyusul kecelakaan pesawat di Bali Sabtu lalu.

Audit khusus ini, menurut Mangindaan adalah audit di luar kebiasaan sebelumnya, yang biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali.

“Pilot penerbang saat ini dikenakan ‘preventive grounding’ (tidak mengoperasikan penerbangan) selama dua minggu guna pemeriksaan lebih lanjut. Lalu kami akan melakukan audit khusus, yang biasanya audit itu dilakukan dua tahun sekali,” ujar Mangindaan.

Selain itu, tambahnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan melaksanakan pengawasan untuk penerbangan rutin lainnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang.

Sementara itu, terkait dengan hasil investigasi dari tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Mangindaan mengatakan tim tersebut belum bisa menyimpulkan penyebab jatuhnya pesawat Lion Air itu.

“Yang pasti penyebabnya belum bisa diketahui. Tim KNKT sudah melakukan investigasi oleh enam orang investigator. Flight Data Recorde (FDR) sudah didapat oleh KNKT dan sudah ada di Jakarta untuk diselidiki. Kemudian Cockpit Voice Recorder (CVR) sekarang masih dalam proses pengambilan di pesawat. Posisinya sudah diketahui, namun belum bisa diambil karena pemotongan badan pesawat baru akan dilakukan hari ini,” ujarnya.

Mangindaan menambahkan, dari analisa sementara tim KNKT, seluruh peralatan navigasi pesawat dalam kondisi baik saat melakukan penerbangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Hari Bakti Gumay menjelaskan, dalam dunia penerbangan, tanggung jawab utama penerbangan ada pada pilot pesawat.

“Dalam penerbangan, tanggung jawab utama ada di kapten pilotnya. Bisa saja pas di atas si kapten pilot bisa minta tolong co-pilot nya untuk handle, tapi pada saat take off dan landing si kapten pilot harus pegang kendali. Itu bisa kita ketahui nanti setelah membaca FDR dan VCR nanti,” ujarnya.

Hari menambahkan, tim KNKT Amerika Serikat (The US National Transportation Safety Board), termasuk penasihat dari lembaga administrasi penerbangan Federal Aviation Administration, akan membantu penyelidikan kasus ini.

Pesawat Lion Air JT904 jurusan Bandung-Denpasar tergelincir ke laut saat akan mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu (13/4).

Seluruh penumpang dan awak pesawat, berjumlah 108 orang, berhasil diselamatkan dari pesawat yang patah dua ketika pesawat itu jatuh ke laut yang dangkal dekat ujung landasan. Namun puluhan orang menderita luka atau cedera ringan.

Ini adalah kecelakaan pesawat Lion Air yang keenam dalam 11 tahun, dan menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan penerbangan di Indonesia.

Juru bicara Lion Air Edward Sirat mengatakan pesawat Boeing 737-800 itu baru diterima dari pabriknya bulan lalu. Pilot dan co-pilotnya dilarang terbang selama dua minggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan untuk ditanyai oleh para penyelidik kecelakaan.