Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, memaparkan ada 206 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021. Hal tersebut dipaparkannya dalam diskusi daring bertema "Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan".
"Total kasus hingga Oktober 2021 ada 206 warga negara kita yang terancam hukuman mati di luar negeri. Di mana 79 di antaranya sudah memiliki status inkrah," kata Judha, Senin (18/10).
Judha menjelaskan, WNI yang paling banyak terancam hukuman mati ada di Malaysia yakni 188 orang dan umumnya terkait kasus narkoba. Lalu, disusul Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Laos, China , Vietnam, Myanmar dan Singapura.
"Kalau kita lihat dari jenis kasus. Maka kita lihat di sini kasus narkoba adalah yang terbanyak. Di mana warga negara kita terancam hukuman mati, disusul dengan kasus pembunuhan dan lainnya," jelasnya.
Terkait gender, kata Judha, dari 206 orang itu 39 di antaranya merupakan perempuan.
"Kategori kejahatannya narkoba (22 kasus), pembunuhan (16 kasus), dan lainnya (1 kasus). Dari sisi sebaran di negaranya Malaysia yang paling banyak. Diikuti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan negara lainnya," ungkapnya.
Judha mengatakan,langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap warga negaranya mengedepankan tiga prinsip sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri No 5 Tahun 2018. Pertama, mengedepankan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait. Kedua, pemerintah tidak mengambil alih tanggung jawab pidana maupun perdata. Ketiga, memberikan perlindungan sesuai hukum nasional, negara setempat, maupun kebiasaan internasional.
"Kami tidak memberikan impunitas terhadap warga kita yang melakukan kejahatan di luar negeri. Namun, tugas pemerintah adalah memberikan pendampingan hukum agar warga negara kita mendapatkan hak-haknya secara adil di negara setempat," ujar Judha.
Bukan hanya itu, pemerintah juga melakukan langkah-langkah litigasi dan non litigasi seperti upaya hukum, dan diplomatik.
"Upaya diplomatik baik dalam tingkat bilateral melalui lobi-lobi atau nota diplomatik. Memang ini tidak dalam konteks mengintervensi hukum setempat. Ini adalah upaya agar warga negara kita bisa dibebaskan dari ancaman hukuman mati," pungkas Judha.
Your browser doesn’t support HTML5
Pada tahun 2021 setidaknya pemerintah telah membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati dengan kasus pembunuhan di Arab Saudi.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai hukuman mati terhadap perempuan merupakan puncak dari tindakan kekerasan berbasis gender. Pasalnya, sering kali perempuan yang menghadapi hukuman mati justru pada awalnya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.
"Kalau kita lihat dari kajian yang ada sering kali perempuan menjadi terpidana hukuman mati adalah korban kekerasan di dalam rumah tangga. Misalnya untuk upaya pembelaan diri juga karena tekanan psikologis yang dihadapi. Lalu, tekanan fisik maupun seksual sehingga mengambil tindakan penghilangan nyawa," katanya yang juga hadir dalam diskusi daring itu.
Lanjut Andy, banyak perempuan yang menjadi terpidana mati merupakan korban dari perdagangan orang dengan tujuan utama untuk dijadikan kurir narkoba. Hal tersebut diperparah dengan sistem patriarki di kalangan masyarakat dan membuat perempuan gampang terperdaya untuk melakukan tindakan kriminal yang berujung pada hukuman mati.
"Sistem patriarki di masyarakat kita menyebabkan perempuan hidup dalam model ketergantungan bukan hanya secara ekonomi tapi psikis kepada laki-laki. Akibatnya sangat rentan mengalami tipu daya," pungkasnya.
BACA JUGA: Amnesty International: Vonis Hukuman Mati di Indonesia Melonjak Saat PandemiSementara, Ahli Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska, mengatakan hukuman mati kerap diskriminatif dan tidak proporsional. Hukuman mati sering kali menjangkau kelompok rentan, miskin, dan buta hukum.
"Buta terhadap mereka yang membutuhkan bantuan hukum lebih layak," pungkasnya. [aa/ab]