Selundupkan Gading, Kenya Hukum Pria China 7 Tahun

Pihak berwajib Kenya menunjukkan gading-gading ilegal yang disita dari pria China, Tang Yong Jian di pelabuhan Mombasa, Kenya (28/1).

Pengadilan Kenya hari Selasa (28/1) memvonis warga China, Tang Yong Jian, yang mengaku bersalah atas tuduhan memiliki dan memperdagangkan gading secara ilegal.
Sebuah pengadilan Kenya telah menghukum seorang penyelundup gading asal China tujuh tahun penjara, dalam vonis pertama negara itu di bawah undang-undang anti-perburuan baru yang keras.

Pengadilan Kenya hari Selasa (28/1) memvonis Tang Yong Jian, 40 tahun, yang telah mengaku bersalah atas tuduhan secara ilegal memiliki dan memperdagangkan gading. Jian diberi pilihan membayar denda sekitar $ 233.000 untuk menghindari penjara.

Dia ditangkap di bandara internasional Nairobi bulan ini setelah pihak berwenang menemukan 3,4 kilogram gading dalam kopernya. Penyidik mengatakan dia sedang dalam perjalanan dari Mozambik ke kota Guangzhou, China.

Dinas Satwa Liar Kenya mengatakan hukuman yang berat akan menciutkan niat para pemburu, yang telah membinasakan populasi gajah di seluruh Afrika.