Sedikitnya 14 orang luka, termasuk Penjabat Gubernur Ridwan Rumasukun, dalam aksi kerusuhan saat pengantaran jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (28/12).
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri mengatakan kepada wartawan, “kami mencatat beberapa insiden selama pelaksanaan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga. Terdapat 14 korban luka, termasuk Pj. Gubernur Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, delapan aparat keamanan, dan lima warga masyarakat. Selain itu ada satu mobil yang dibakar, lima kendaraan rusak berat, tiga bangunan dan sekitar 25 perumahan mengalami kerusakan serta pembakaran.”
Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang turut menjadi korban luka dinyatakan stabil. Namun akan menjalani pengobatan lebih lanjut di Jakarta.
Paksa Arak Jenazah, Kekacauan Tak Terhindarkan
Insiden pengrusakan, pembakaran dan bentrok dengan aparat keamanan itu terjadi ketika massa yang menjemput jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani, Jayapura, menolak jenazah dibawa ke lokasi persemayaman dan pemakaman dengan menggunakan mobil.
Warga ingin agar jenazah diarak ke Sekolah Teologia Atas Injili (STAKIN) di Sentani untuk menghormati jasa mantan gubernur selama dua periode itu. Pihak keluarga tak kuasa menahan tuntutan warga dan mengizinkan jenazah diarak.
BACA JUGA: Tuntut Jenazah Lukas Enembe Diarak, Kerusuhan Tak TerhindarkanSelama arak-arakan jenazah itu, sebagian massa melempari gedung dan fasilitas publik di sepanjang jalan yang mereka lalu. Tak jarang massa bentrok dengan warga lokal dan aparat keamanan.
Kapolda Menyayangkan Terjadinya Kekacauan
Kapolda Papua mengatakan hingga saat ini massa penjemput masih melakukan perjalanan ke kediaman Lukas yang terletak di Koya Tengah. Kepolisian terus melakukan pengawalan terhadap massa tersebut. Namun ia mengekspresikan kekecewaannya terhadap insiden tersebut.
"Momen ini seharusnya menunjukkan cinta kasih anak-anak kepada orang tuanya. Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini yang seharusnya tidak terjadi," ucap Mathius.
Kekecewaan itu cukup beralasan mengingat polisi sejak awal telah mempersiapkan 1.500 personil gabungan yang siaga penuh sejak jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani, Jayapura. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon mengatakan kepada VOA, pihaknya telah menyiapkan 1.500 personil gabungan, “yang akan memberikan pengawalan dan pengamanan rute menuju Koya Tengah supaya berjalan dengan baik.” Polisi telah menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terkait sistem pengamanan ketika warga menyampaikan belasungkawa atau mengantarkan jenazah ke pemakaman.
BACA JUGA: Wapres Pastikan Tangani Persoalan Beasiswa PapuaPenjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun bahkan pada hari Rabu (27/12) telah mengeluarkan surat edaran meminta agar warga dan perkantoran di Papua mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, mulai hari Kamis hingga Sabtu. Plt Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Papua Yohanes Waliko dalam keterangan tertulis menyatakan surat edaran pengibaran bendera setengah tiang itu ditujukan kepada “pimpinan instansi pemerintah, TNI-Polri, pimpinan agama dan lembaga kemasyarakatan serta seluruh masyarakat.”
Berbagai antisipasi ini ternyata tidak membuahkan hasil karena massa tetap melakukan kekacauan di sepanjang arak-arakan jenazah, dengan melempari berbagai gedung dan fasilitas publik, bahkan membakar sebagian di antaranya. Belum diketahui apa penyebab kemarahan massa.
Lukas Enembe Diputus Bersalah dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada hari Selasa (26/12). Ia merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi yang telah diputus bersalah olen Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjeratnya sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Your browser doesn’t support HTML5
Seluruh pertanggungjawaban pidana gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia. Meskipun demikian Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari Selasa mengatakan negara masih dapat menuntut ganti rugi terhadap tersangka dan terdakwa yang telah meninggal dunia, dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Namun KPK harus terlebih dahulu menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe ke Kejaksaan, sebagai bagian dari administrasi untuk menuntut kerugian negara melalui proses gugatan hukum perdata. [aa/em]