Kesepakatan DPR-KPU: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Komisi II DPRRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong menang atas calon tunggal pada Pilkada nanti, maka pemilihan akan digelar tahun berikutnya. Apa dampaknya?