Kesepakatan DPR-KPU: Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Diulang
Your browser doesn’t support HTML5
Komisi II DPRRI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiihan Umum (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri sepakat jika kotak kosong menang atas calon tunggal pada Pilkada nanti, maka pemilihan akan digelar tahun berikutnya. Apa dampaknya?