Seorang ilmuwan di Inggris baru-baru ini menemukan varian baru virus corona. Virus hasil mutasi itu diberi nama SarsCov 2 VUI 202012/01. Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan varian virus serupa juga telah ditemukan di negara-negara Eropa dan Australia.
Maka dari itu, melalui Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, Satgas pun memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Khusus untuk warga negara Inggris, ungkap Wiku, untuk sementara waktu dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Your browser doesn’t support HTML5
“SE ini mengatur warga negara asing dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu,” ungkap Wiku dalam telekonferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (24/12).
Sementara itu, untuk warga negara asing yang berasal dari Eropa dan Australia yang hendak memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari Eropa dan Australia ketika akan masuk ke Indonesia.
Tahapan selanjutnya, jelas Wiku, bagi pelaku perjalanan yang lolos tahap awal pemeriksaan harus melakukan tes ulang rapid test PCR di Indonesia. Jika hasilnya positif, harus menjalani perawatan. Jika hasilnya negatif,harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari di hotel-hotel yang sudah disiapkan oleh satgas.
“Setelah melakukan isolasi mandiri selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT (rapid test, red) PCR kedua, pertimbangan tes ulang RT PCR yang dilakukan lima hari pasca isolasi adalah median waktu inkubasi virus Covid-19 yaitu selama lima hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia,” kata Wiku.
Apabila hasil tes kedua hasilnya positif, pelaku perjalanan harus melakukan perawatan lanjutan. Dalam hal ini, Satgas mengatakan biaya perawatan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah, dan untuk WNA bersifat mandiri atau berbayar.
Untuk tahapan isolasi mandiri, pemerintah sudah bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dengan menyediakan lebih dari 3.570 kamar. Sama halnya dengan biaya perawatan, bagi WNA akan dikenakan bayaran, sedangkan untuk WNI tetap ditanggung oleh pemerintah.
Wiku menjelaskan, peraturan ketat ini dibuat sebagai bentuk kesigapan pemerintah dalam merespons fenomena mutasi virus corona yang terjadi di beberapa negara. Secara umum, ujar Wiku, semua virus memang bisa bermutasi pada saat terjadinya replikasi dalam proses infeksi.
BACA JUGA: Mutasi Virus Corona di Inggris, Puluhan Negara Berlakukan Larangan Perjalanan“Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus, adalah dengan juga menekan penularannya. Oleh karena dengan mematuhi protokol kesehatan kita pun berkontribusi dalam menekan laju mutasi virus Covid-19 karena replikasi virus dalam proses infeksi juga dapat dicegah,” tuturnya.
Kasus Aktif Semakin Cepat Naik
Wiku juga melaporkan n kasus aktif Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren yang semakin memburuk. Laju kenaikan kasus aktif, katanya,semakin lama semakin cepat. Ia mencontohkan pada periode Maret-Juli, kasus aktif meningkat dari 1.107 menjadi 37.342. Kenaikan kasus aktif ini juga dibarengi dengan peningkatan testing mingguan hingga 50 persen dan disertai libur panjang Idul Fitri pada 22-25 Mei 2020.
Kenaikan kasus aktif tertinggi dalam waktu tersingkat, jelas Wiku, terjadi pada November-Desember 2020. Jumlah kasus aktif meningkat dua kali lipat dari 54.804 menjadi 103.239 hanya dalam waktu satu bulan. Hal ini juga dibarengi dengan peningkatan testing yang lebih rendah dari sebelumnya yakni 30 persen. Selain itu, persentase daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan juga meningkat 48,01 persen.
“Dapat disimpulkan bahwa dalam setiap kenaikan kasus aktif, selalu diiringi dengan kenaikan persentase daerah yang tidak patuh pada protokol kesehatan dan selalu berawal dari event libur panjang. Kemudian meskipun testing mingguan meningkat, namun hal baik tersebut tidak dibarengi dengan penurunan kasus aktif, seharusnya meskipun testing meningkat, angka kasus aktif harus terus menurun,” jelasnya.
Tetap Menjalankan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), Pemda Bisa Memberikan Denda Bagi Orang yang Tidak Mau Divaksin
BACA JUGA: Survei SMRC: Jumlah Warga yang Bersedia Melakukan Vaksinasi Corona MenurunSatgas mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan denda bagi masyarakat yang menolak mengikuti program vaksinasi massal Covid-19.
“Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi sehingga herd immunity dapat dicapai dengan mudah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wiku mengatakan bahwa persiapan program vaksinasi telah berjalan dengan baik. Pemerintah pusat dan daerah terus berkoordinasi untuk memastikan distribusi vaksin nanti dapat berjalan dengan lancar. Kesiapan ini, juga tercermin dari kesiapan cold chain yang secara nasional sudah mencapai 97 persen. [gi/ab]