Koalisi Kecewa Putusan PTUN Jakarta Soal Pangdam Jaya

Seorang mahasiswa memegang poster dalam aksi unjuk rasa untuk menentang pelanggaran hak asasi manusia, korupsi dan kasus pencemaran lingkungan di Jakarta pada 28 Oktober 2019. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

Koalisi masyarakat sipil kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Koalisi masyarakat sipil kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka terkait pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya oleh Panglima TNI. Mayjen Untung merupakan eks anggota Tim Mawar yang diduga terlibat kasus penculikan aktivis menjelang reformasi 1998.

Penolakan tersebut, menurut kuasa hukum koalisi, Hussein Ahmad, menyakiti rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Selain itu, kata dia, putusan ini membuktikan praktik impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM terus terjadi di Indonesia.

Kuasa hukum koalisi, Hussein Ahmad.

"Pangdam Jaya ini sudah terbukti sebagai penjahat HAM, melakukan penculikan pada 1997-1998, dan dilantik Panglima TNI," jelas Hussein Ahmad secara daring, Selasa (21/4/2022).

Hussein menambahkan pengangkatan Mayjen Untung akan membuat citra TNI yang sedang dibangun Panglima TNI menjadi buruk. Sebab, hal ini menggambarkan TNI tidak memiliki personel lainnya yang lebih baik dibandingkan terduga pelanggaran HAM. Ia khawatir pengangkatan ini akan menjadi preseden buruk bahwa pelaku kejahatan HAM justru diberi kepercayaan dengan jabatan tinggi. Ia juga mempertimbangkan akan menempuh upaya lanjutan untuk melawan putusan PTUN Jakarta.

Sebelas anggota Kopassus dalam persidangan Mahkamah Militer terkait tuduhan penculikan sejumlah aktivis dalam "Operasi Mawar", 23 Desember 1999. (Foto:STR/JO/JDP via Reuters)

Selasa (19/4), PTUN Jakarta memutus dan menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili. Menurut hakim, kewenangan tersebut berada di Pengadilan Tata Usaha Militer sesuai dengan UU tentang PTUN.

"Ini kontraproduktif dengan citra yang sedang dirintis Panglima, bahwa TNI pro dengan kemanusiaan."

Your browser doesn’t support HTML5

Koalisi Kecewa Putusan PTUN Jakarta Soal Pangdam Jaya

Senada ayah korban penculikan aktivis 1998, Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan mengatakan kecewa kepada Panglima TNI yang mengangkat eks anggota Tim Mawar menjadi Pangdam Jaya. Menurutnya, kebijakan ini membuat harapan keluarga untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM semakin jauh.

Ayah korban penculikan aktivis 1998, Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan

"Kasus penculikan yang dilakukan Tim Mawar itu seakan-akan tidak ada artinya. Karena mereka sudah bersalah, tapi dianggap tidak ada," jelas Paian Siahaan.

VOA sudah menghubungi Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa terkait pengangkatan eks anggota Tim Mawar, tetapi belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, anggota Komnas HAM Choirul Anam menyarankan TNI agar memperhatikan rekam jejak personel mereka dalam pengangkatan jabatan. Ia beralasan pemimpin TNI memiliki diskresi yang penting dalam penentuan sebuah kebijakan. Kendati, ia tetap menghormati apapun keputusan pengadilan dalam sebuah negara hukum.

"Jadi komitmen untuk menjadikan militer kita profesional, TNI yang baik, memang harus dimulai dari catatan rekam jejak dan sebagainya," ujar Choirul Anam di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Anam menambahkan Komnas HAM memiliki nama-nama terduga pelanggaran HAM berikut peran mereka masing-masing. Karena itu, pemerintah dan lembaga terkait dapat menggunakan data tersebut sebagai pertimbangan pemberian jabatan. [sm/ah]