Koalisi Masyarakat Sipil: Gugatan Permendikbud 30/2021 Merupakan Langkah Mundur
Your browser doesn’t support HTML5
Koalisi masyarakat sipil mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk menolak uji materiil Permendikbud 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi karena menilai gugatan tersebut tidak sesuai dengan isi dari peraturan itu sendiri.