Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pemerintah telah menerima informasi terkait dugaan kebocoran data pribadi BRI Life. Menurutnya, Kominfo telah melakukan langkah-langkah cepat sesuai aturan perundangan yang berlaku, termasuk melakukan investigasi internal untuk melakukan pendalaman terhadap sampling (contoh) data pribadi yang diduga bocor.
"Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BRI Life pada hari ini, 28 Juli 2021 sebagai bagian dari proses investigasi," jelas Dedy Permadi melalui keterangan pers, Rabu (28/7/2021).
Dedy Permadi menjelaskan investigasi tentang dugaan kebocoran data tersebut masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan hasilnya. Akun Twitter Alon Gal @UnderTheBreach menulis dugaan kebocoran data BRI Life pada Selasa (27/7). Ia menulis terdapat dua juta nasabah BRI Life dan 463 ribuan dokumen yang bocor.
Mengutip Kompas.com, BRI Life mengatakan sedang menelusuri jejak digital atas dugaan kebocoran data dengan menggandeng tim independen spesialis sekuriti siber. BRI Life menegaskan tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka juga menjamin hak pemegang polis sesuai dengan polis yang dimiliki.
Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyarankan investigasi dugaan kebocoran data BRI Life tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan. Ia beralasan BRI Life selain sebagai penyelenggara sistem elektronik, juga merupakan perusahaan jasa keuangan.
"Penting memastikan bahwa dalam proses investigasi melibatkan otoritas-otoritas terkait. Dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan," jelas Wahyudi kepada VOA, Rabu (28/7/2021).
Wahyudi juga meminta pemerintah memastikan keamanan data pribadi nasabah BRI Life. Salah satunya dengan meminta perusahaan memastikan penghentian pengumpulan data sebelum kebocoran data teratasi. Ia juga menyarankan pemberitahuan terhadap nasabah terkait kebocoran data ini dilakukan secepatnya untuk menghindari potensi kerugian lanjutan. Termasuk memberikan saran tindakan pengamanan untuk nasabah.
"Kebocoran data itu terjadi detik demi detik. Nah, bagaimana ada proses pemberitahuan yang mengacu kepada prinsip tanpa penundaan yang tidak semestinya," tambah Wahyudi.
Your browser doesn’t support HTML5
Ia juga berharap pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk penguatan perlindungan data. Di sisi lain, supaya ada regulasi yang jelas siapa yang berwenang menangani kasus kebocoran data pribadi. Atau dalam kasus BRI Life, apakah OJK yang menangani atau Kementerian Kominfo. [sm/ab]