Komisi Kebenaran Brazil Desak Pemerintah Cabut UU Amnesti

Presiden Brazil Dilma Rousseff (kiri) menerima laporan dari Pedro Dallari, anggota Komisi Kebenaran, di Brasilia (10/12). (Reuters/Joedson Alves)

Undang-undang amnesti tahun 1979 mencegah mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM diajukan ke pengadilan.

Komisi Kebenaran Nasional Brazil mendesak pemerintah negara itu untuk mencabut undang-undang amnesti agar mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi pada pemerintahan diktator militer 1964-1985 dapat diajukan ke pengadilan.

Komisi tersebut mengeluarkan rekomendasinya itu dalam laporan setebal 2.000 halaman yang diserahkan Rabu (10/12) kepada Presiden Dilma Rousseff. Ia adalah mantan gerilyawan Marxis, termasuk di antara yang dianiaya dan dipenjarakan pada 1970-an karena menentang pemerintah militer.

Undang-undang amnesti tahun 1979 mencegah mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM diajukan ke pengadilan. Laporan komisi itu memuat daftar 377 orang yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM.

Presiden Rousseff sempat terlihat emosional sewaktu menerima laporan itu, tetapi ia mengatakan bahwa menetapkan dan mengingat kebenaran tidak boleh menjadi alasan untuk membenci atau membalas dendam.