Komite Kehakiman Setujui Aturan Penyelidikan untuk Pemakzulan Trump

Ketua Komite Kehakiman DPR AS, Jerrold Nadler, dan anggota komite, Doug Collins (kanan) di Gedung Capitol, Washington, D.C., 12 September 2019.

Komite Kehakiman DPR Amerika telah menyetujui resolusi yang menetapkan parameter penyelidikan untuk pemakzulan Presiden Donald Trump.

Hasil pemungutan suara prosedural hari Kamis sesuai garis partai memungkinkan ketua komite untuk mengadakan sesi dengar pendapat sebagai proses pemakzulan dan memungkinkan para saksi dalam dengar pendapat yang diadakan untuk memberikan kesaksian lebih lama dari biasanya sesuai peraturan komite.

Resolusi itu juga memungkinkan tim hukum Trump untuk merespons secara resmi terhadap informasi yang sampaikan.

Pemungutan suara itu diadakan selagi para anggota dewan bergulat untuk mengatasi kebuntuan di dalam tubuh kaukus Partai Demokratik tentang bagaimana mengkarakterisasi penyelidikan.

Partai Republik menuduh resolusi itu untuk mengalihkan keengganan Fraksi Demokrat untuk sidang pleno DPR guna mengesahkan penyelidikan untuk pemakzulan.

Komite Demokrat mengatakan bahwa resolusi itu akan meningkatkan kemampuan mereka menyusun tuduhan yang dikenal sebagai “pasal pemakzulan” terhadap Trump. Mereka berharap untuk memutuskan pada akhir tahun perlu tidaknya merekomendasikan pasal-pasal pemakzulan tersebut terhadap Trump ke pleno DPR.

Pasal-pasal tentang pemakzulan harus dibahas oleh Dewan penuh dan kini diragukan bahwa Senat yang dikuasai oleh Partai Republik akan memilih untuk melengserkan presiden dari jabatannya. [lt/ab]