Komite Sri Lanka Rekomendasikan Pengadilan Campuran untuk Kejahatan Perang

Pemimpin Komisi urusan HAM PBB Zeid Ra’ad Al Hussein (kiri) berjabat tangan dengan PM Sri Lanka Ranil Wickremesinghe dalam pertemuan di Kolombo, 9 Februari 2016.

Rekomendasi pengadilan campuran itu dituangkan dalam sebuah laporan yang dirilis pekan ini oleh Satuan Tugas Konsultasi mengenai Mekanisme Rekonsiliasi, yang mencari pendapat umum tentang usul pelaksanaan keadilan dan rekonsiliasi.

Sebuah komite yang ditunjuk oleh pemerintah Sri Lanka merekomendasikan agar hakim-hakim lokal dan internasional ditunjuk untuk pengadilan yang akan menangani tuduhan kejahatan perang dalam perang saudara di negara itu.

Komisi tinggi PBB urusan HAM telah menyerukan dibentuknya pengadilan campuran seperti itu tahun 2015. Sri Lanka sepakat untuk melibatkan hakim-hakim luar negeri sebelum berubah pikiran dan kini berkeras agar pengadilan lokal yang menyelidiki tuduhan-tuduhan itu.

Perang saudara itu berakhir tahun 2009 ketika militer Sri Lanka mengalahkan pemberontak Macan Tamil yang memperjuangkan kemerdekaan bagi etnis minoritas Tamil di wilayah utara dan timur negara itu. Kedua pihak dituduh melakukan kejahatan perang, terutama pada bulan-bulan terakhir pertempuran.

Rekomendasi pengadilan campuran itu dituangkan dalam sebuah laporan yang dirilis pekan ini oleh Satuan Tugas Konsultasi mengenai Mekanisme Rekonsiliasi, yang mencari pendapat umum tentang usul pelaksanaan keadilan dan rekonsiliasi.

Pengadilan itu harus terdiri dari “mayoritas hakim nasional serta hakim internasional yang cukup jumlahnya” untuk menjamin setidaknya seorang hakim asing per majelis apabila ada yang absen, kata laporan gugus tugas itu.

Laporan itu juga mengatakan warga asing harus menjadi bagian dari kantor Penasehat Khusus jaksa dan penyidik dan memberikan bantuan teknis.

Kesimpulan laporan itu mengatakan, “partisipasi internasional harus dihapuskan begitu kepercayaan dan keyakinan dalam mekanisme domestik tercapai dan ketika keahlian dan kapasitas yang diperlukan telah dibangun secara nasional.”

Anggota satuan tugas Gamini Viyangoda mengatakan para anggotanya belum mengetahui tentang langkah pemerintah selanjutnya mengenai rekomendasi itu. “Tetapi, kami yakin laporan ini akan menekan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah positif karena laporan ini mengandung pandangan rakyat,” katanya kepada wartawan Kamis.

Sri Lanka telah menghadapi kecaman karena gagal menyelidiki dengan benar tuduhan pelanggaran HAM terkait kejahatan perang dalam fase terakhir perang saudara.

Menurut perkiraan PBB, hampir 100.000 orang tewas dalam perang 26 tahun itu, tapi banyak lainnya dikhawatirkan tewas, termasuk sampai 40.000 warga sipil dalam beberapa bulan terakhir pertempuran itu. (vm/isa)