Komnas HAM akan Selidiki Kekerasan di Seruyan, Kalimantan Tengah

ILUSTRASI - Deretan truk terlihat di dekat perkebunan kelapa sawit di sebuah desa yang terletak dekat Ibu Kota Nasional Nusantara, di Sepaku, Kalimantan Timur, , 8 Maret 2023. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Komnas HAM akan melakukan penyelidikan atas kekerasan yang terjadi di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang telah mengakibatkan satu orang tewas pada Sabtu (7/10). 

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan lembaganya secara proaktif telah melakukan pemantauan konflik agraria antara warga Seruyan dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada sejak September 2023. Karena itu, ia menyesalkan tindakan kekerasan di Kabupaten Seruyan pada Sabtu (7/10), yang telah mengakibatkan seorang meninggal dan beberapa lainnya luka berat. Ia mendorong aparat untuk melakukan penegakan hukum dan masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman.

"Kami meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil terhadap anggota kepolisian atau siapapun yang diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan satu korban meninggal dan beberapa luka berat," jelas Parulian pada Senin (9/10).

Parulian juga mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan mengutamakan dialog untuk mencari solusi atas konflik agraria tersebut. Selain itu, katanya, Komnas HAM juga akan melakukan penyelidikan atas kekerasan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: Komnas HAM Menilai Pengerahan Aparat ke Rempang Tidak Perlu

Peristiwa di Seruyan ini semakin menambah panjang daftar korban tewas di wilayah konflik agraria. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (2015-2022) terdapat 69 korban tewas di wilayah konflik agraria.

Sementara dari sisi peristiwa, setidaknya tercatat 2.710 konflik agraria sepanjang 2015-2022. Dari jumlah tersebut, perusahaan perkebunan serta penerbitan atau perpanjangan hak guna usaha (HGU) kerap menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dengan jumlah letusan mencapai 1.023 konflik (37 persen).

Sekjen KPA, Dewi Kartika mendorong presiden untuk menghentikan perampasan tanah warga atas nama investasi dan menghentikan penanganan polisi yang represif.

Your browser doesn’t support HTML5

Komnas HAM akan Selidiki Kekerasan di Seruyan, Kalimantan Tengah

"Presiden segera memastikan seluruh menteri terkait untuk mengevaluasi sistem dan kebijakan perkebunan inti-plasma yang tidak adil, korup dan telah berdiri di atas tanah-tanah masyarakat, memasukan desa-desa dan kampung-kampung ke dalam konsesi HGU perusahaan perkebunan," ujar Dewi melalui keterangan tertulis, Minggu (8/10/2023).

Dewi juga mendesak kepolisian untuk membebaskan seluruh warga yang masih dikriminalisasi saat menggelar aksi menuntut hak atas tanah mereka. Selain itu, ia meminta Kapolri bertanggung jawab atas jatuhnya korban dan melakukan evaluasi menyeluruh penanganan konflik di Seruyan dan wilayah-wilayah lainnya.

Mengutip kantor berita Antara, Polda Kalimantan Tengah menyampaikan telah menyiapkan personel tambahan dari sejumlah kesatuan yaitu Polres Katingan, Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah. Personel tersebut dipersiapkan untuk menjaga situasi ketika nanti dibutuhkan.

BACA JUGA: Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Rempang

"Kami masih menunggu informasi dari dokter di RS Bhayangkara. Mudah-mudahan tidak begitu parah. Untuk korban meninggal, saat ini sedang dilaksanakan autopsi nanti kita lihat hasilnya, meninggal karena apa," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Erlan Munaji seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/10/2023).

Erlan mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan, sambil menunggu solusi terbaik yang sedang diupayakan pemerintah terkait tuntutan plasma kebun sawit terhadap PT Hamparan Masawit Bangun Persada.

Pendamping warga Seruyan menyampaikan setidaknya satu orang tewas dan dua terkena luka tembak, serta 20 orang ditangkap polisi dalam aksi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (7/10/2023). Warga menuntut hak kebun plasma dari perusahaan wasit. [sm/ab]