Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh di Jakarta mengatakan masih terus terjadinya kekerasan di lembaga pemasyarakatan dan juga tempat lainnya salah satunya disebabkan ketiadaan mekanisme penghukuman bagi pelaku penyiksaan yang sesuai dengan Konvensi Anti Penyiksaan (OPCAT).
Selama ini kata Ridha pemerintah kurang serius menangani kasus tersebut. Untuk itu Komnas HAM meminta pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan hal ini.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk badan baru yang khusus memantau dan mencegah terjadinya penyiksaan yang kerap terjadi di rumah tahanan bahkan ditempat fasilitas rehabilitasi sosial dan tempat transit pekerja migran.
Badan ini menurut Ridha nantinya dapat melakukan pencegahan penyiksaan melalui pemantauan langsung dan peningkatan fasilitas penjara serta pelatihan untuk para sipir.
Ridha Saleh mengatakan, "Justru ditempat-tempat rentan tersebutlah negara tidak hadir melakukan pencegahan, perlindungan terhadap masyarakat yang rentan tersebut, nah ini jadi persoalan. Itu bukan hanya ditahanan yah tapi juga banyak tempat. Komnas HAM beberapa kali melakukan monitoring dan menemukan banyak yah, cukup luar biasa."
Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan sejak tahun 1998 tetapi hingga kini pemerintah belum juga meratifikasi protocol opsional pada konvensi menentang penyiksaan (OPCAT) yang merupakan kelanjutan dari konvensi anti penyiksaan. Untuk itu Komnas HAM, kata Ridha, juga meminta pemerintah agar segera meratifikasi konvensi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pusat Studi HAM ASEAN Marzuki Darusman menyatakan Indonesia memerlukan mekanisme nasional untuk mencegah penyiksaan yang terjadi di penjara dan tempat-tempat lainnya.
"Indonesia ini dimata Internasional selalu menjadi sorotan karena kita adalah negara demokrasi yang terbesar ketiga dan beberapa kali sudah melakukan ratifikasi konvensi-konvensi kalau kita lakukan ratifikasi banyak konvensi tetapi dalam kenyataan masih ada penyiksaan dan perlakukan yang tidak martabat maka kredibilitas hilang didunia Internasional. Di dalam negeri penghapusan penyiksaan itu sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga peradilan, lembaga kepolisian dan penegak hukum pada umumnya," ujar Marzuki Darusman.
Menurut Marzuki, kapasitas penjara yang sangat minim merupakan salah satu penyebab terjadinya penyiksaan. Saat ini, kata Marzuki terdapat sekitar 130 ribu tahanan di 80 ribu penjara di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Hafidz Abbas mengatakan walaupun Indonesia belum meratifikasi OPCAT tetapi semua masalah mengenai penyiksaan telah diatur dalam hukum positif.
"Meskipun belum diratifikasi persoalan-persoalan torture dan segala macam sudah diatur dalam hukum positif kita, jadi kita tetap optimis," demikian papar Hafidz.