Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengatakan lembaganya telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang penangkapan dan penahanan pembela HAM Heri Budiawan alias Budi Pego pada Jumat (24/3). Budi Pego kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi.
Penahanan ini merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan pidana penjara empat tahun pada 2018. Menurut Hari, Komnas HAM akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti (pengampunan hukuman) untuk Budi Pego.
"Ini akan segera kita lakukan, pengiriman surat itu (surat ke presiden -red)," kata Hari Kurniawan dalam konferensi pers daring, Minggu (26/3).
Hari menambahkan lembaganya juga telah berkoordinasi dengan penasehat hukum Budi Pego dan Kepolisian Banyuwangi untuk memastikan pembela HAM itu dalam kondisi baik. Kata dia, Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk memastikan penahanan Budi Pego sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Ia juga menyoroti prosedur penangkapan Budi Pego yang dilakukan Kepolisian Banyuwangi. Sebab, kata dia, berdasarkan informasi dari keluarga Budi Pego, aparat tidak memberikan salinan putusan kasasi. Aparat hanya menunjukkan secara cepat salinan putusan kepada keluarga. Selain itu, menurut Hari, kuasa hukum Budi Pego belum menerima salinan putusan kasasi sehingga belum bisa menempuh upaya hukum lanjutan.
"Keluarga tidak bisa membaca isi salinan putusan tersebut. Dan itu yang ditanyakan keluarga Budi Pego," tambahnya.
Di lain kesempatan, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penangkapan Budi Pego menunjukkan ruang sipil di Indonesia semakin menyempit. Ia beralasan penangkapan tersebut dikarenakan sikap kritis Budi Pego atas proyek tambang emas di lingkungannya.
“Penangkapan ini bisa memunculkan efek gentar bagi siapa saja yang memiliki pendapat berbeda dari kebijakan yang didukung negara, terutama pembela HAM, aktivis lingkungan dan masyarakat lokal yang berjuang menyelamatkan dan melindungi lingkungan dari kerusakan," ucap Usman Hamid melalui keterangan tertulis pada Minggu (26/3).
Usman menambahkan penangkapan ini juga bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang kerap menyerukan agar setiap orang mengambil bagian dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum membebaskan Budi Pego tanpa syarat dan bisa menjalani proses hukum secara adil.
VOA sudah meminta tanggapan kepada Kantor Staf Presiden (KSP) atas penangkapan dan penahanan Budi Pego. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari KSP.
Kasus Budi Pego bermula pada April 2017. Ia bersama warga Desa Sumberagung, Banyuwangi menggelar aksi dan membentangkan spanduk penolakan kegiatan pertambangan di desa mereka. Namun, aksi tersebut dituduh aparat telah menggunakan logo mirip palu arit di spanduk aksi.
Ia kemudian dijerat dengan tindak pidana melakukan penyebaran dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme di muka umum dengan media tulisan (spanduk).
Your browser doesn’t support HTML5
Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 bulan kepada Budi Pego. Pada 2018, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Budi Pego dan menambah hukumannya menjadi empat tahun. [sm/ah]