Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada VOA, Selasa (11/12) mengatakan rekomendasi yang diserahkan itu berisi penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kita meminta Presiden untuk memerintahkan kepada Jaksa Agung agar menyegerakan proses penyidikan dari sepuluh berkas penyelidikan yang sudah disampaikan oleh Komnas HAM. Itu terkait dengan proses yudisial hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Taufan.
Kesepuluh berkas pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM itu adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari, Tragedi Trisakti I dan II, penghilangan paksa aktivis, kasus Wamena dan Wasior, kasus Jambo Gepok Aceh, Simpang KKA Aceh, kasus rumah gedung di Aceh.
Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu memang bisa diselesaikan melalui proses di luar pengadilan atau non-yudisial, tetapi dasar hukumnya harus kuat. Presiden Joko Widodo dinilai dapat melakukan proses non-yudisial dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sehingga dapat membangun rekonsiliasi. Ini dapat dilakukan lewat Perpu mengenai rekonsiliasi.
Mengingat masa jabatan Presiden Joko Widodo akan berakhir dalam kurang dari setahun, Taufan Damanik menyerahkan keputusan kepada Presiden tentang kasus pelanggaran HAM berat mana yang akan diselesaikan lebih dulu. Ia juga membantah adanya tekanan internasional terhadap Komnas HAM untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Rekomendasi lain yang disampaikan Komnas HAM adalah seruan untuk mengevaluasi berbagai kebijakan di daerah-daerah yang diindikasikan memiliki dampak-dampak diskriminasi terhadap pihak-pihak tertentu. Komnas HAM juga meminta kepada Presiden Joko Widodo supaya membuat peraturan baru yang lebih adil soal pembangunan rumah ibadah, sehingga memungkinkan semua kelompok agama mengekspresikan keyakinan dan keberagaman mereka.
Taufan Damanik menekankan pada prinsipnya semua orang bisa membangun rumah ibadah dan bisa menjalankan ibadahnya. Meski ada ketentuan, namun tidak boleh menghalangi kebebasan mereka dalam beribadah. Dia menyarakan perlu adanya revisi tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai pendirian rumah ibadah melalui dialog bersama dengan semua penganut agama dan keyakinan hingga tercapai kesepakatan.
Secara keseluruhan di tingkat regional, Taufan Damanik memastikan Indonesia adalah juara dalam penegakan HAM di Asia Tenggara. Meski begitu, memang masih ada hal-hal yang menjadi tantangan ke depan dan perlu diperbaiki sehingga kondisi mendatang nantinya bisa selaras dengan HAM.
Presiden Joko Widodo batal menghadiri peringatan Hari HAM Internasional di kantor Komnas HAM. Ia mengutus Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk hadir. Dalam sambutannya, Kalla menyatakan negara-negara Barat tidak bisa mengklaim telah menegakkan HAM sejak lama. Sebab mereka berperan dalam menjajah dan menyebabkan dua perang dunia.
Kalla mengatakan sejak Konferensi Asia Afrika pada 1955 di Bandung, yang menjadi tonggak perjuangan negara-negara di Asia dan Afrika yang masih dijajah Eropa, Indonesia sudah berupaya menegakkan HAM di tingkat internasional.
Pemerintah, ujar Kalla, sangat menghargai rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan akan menindaklanjutinya. Ia menyitir bahwa yang menjadi korban pelanggaran HAM bukan hanya rakyat biasa, tetapi juga pemerintah.
"Pemerintah juga dilanggar hak-haknya. Aparat pemerintah dilanggar hak-haknya. Apa yang terjadi di Papua (Kabupaten Nduga) minggu lalu, tentu juga kita menyadari siapa yang melanggar HAM. Tentu bukan tentara tapi sebaliknya, masyarakat yang antipemerintah sangat melanggar hak asasi manusia," kata Kalla.
Your browser doesn’t support HTML5
Lebih lanjut Wapres Kalla mengatakan, sebagaimana negara-negara lain, tidak mudah mengungkap peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu dan rekonsiliasi menurutnya adalah salah satu mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang paling bisa dilakukan. Kalla menegaskan bahwa memaafkan para pelaku pelanggar HAM bukan berarti melupakan peristiwanya sendiri.
Kalla juga menyinggung mengenai toleransi antara mayoritas dan minoritas, terutama dalam hal pendirian rumah ibadah. Kalla mengatakan semua orang berhak menganut agama, tapi tidak semua orang berhak membangun rumah ibadah di mana saja.
Kehadiran Jusuf Kalla di Komnas HAM disambut unjuk rasa oleh aktivis dan sejumlah korban pelanggaran HAM. Mereka meneriakkan slogan: "Pak JK di mana?" Jangan diam." Demonstran menuding pemerintah pengecut karena tidak berani menemui korban pelanggaran HAM. [fw/em]