Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya tetap menjalankan tugas dalam memajukan dan menegakan HAM selama pandemi COVID-19. Kata dia, lembaganya menerima 2.841 pengaduan dari masyarakat sepanjang 2020. Menurutnya, kepolisian menjadi pihak terbanyak yang diadukan masyarakat (758 pengaduan), disusul korporasi (455 pengaduan), dan pemerintah daerah (276 pengaduan).
Taufan menambahkan layanan online seperti email dan Whatsapp menjadi pilihan masyarakat dalam mengadu ke Komnas HAM pada 2020. Ini berbeda dengan sebelum pandemi yang sebagian besar muncul karena kedatangan langsung pihak pengadu.
"Sedangkan hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan 1.025 kasus, hak atas keadilan 887 kasus, dan hak atas rasa aman 179 kasus," jelas Ahmad Taufan Damanik secara daring, Kamis (12/8/2021).
Taufan menambahkan lembaganya juga melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap sejumlah kasus yang diduga melanggar HAM, antara lain pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam laskar FPI, berbagai konflik agraria dan peristiwa unjuk rasa masyarakat. Taufan menuturkan lembaganya telah memberikan rekomendasi kepada Presiden dan para pemangku kepentingan terkait kasus ini.
Sementara terkait penyelidikan pelanggaran HAM yang berat, Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM RI sesuai mandat UU tentang Pengadilan HAM.
"Komnas HAM RI juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut secara menyeluruh sesuai prinsip dan norma-norma HAM. Koordinasi secara intensif terus dilaksanakan bersama dengan Menko Polhukam RI," tambahnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Taufan menjelaskan Komnas HAM juga melakukan sejumlah mediasi dalam sengketa yang melibatkan korporasi sebanyak 35 kasus, pemerintah daerah 15 kasus, dan BUMN/BUMD sebanyak tujuh kasus.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia beralasan Komnas HAM merupakan lembaga Independen sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Kata Mahfud, pemerintah juga akan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. "Pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM," tegas Mahfud, Kamis (12/8/2021).
Mahfud mencontohkan pemerintah memberi kewenangan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menyelidiki pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua tahun lalu. Meskipun saat pemerintah juga membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya dalam kasus yang sama.
Kata Mahfud, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak pernah intervensi atas kerja-kerja Komnas HAM. [sm/ab]