Komnas Perempuan Apresiasi Keseriusan Pemerintah di Dewan Ham PBB

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Kajian Universal Periodik di Dewan HAM PBB di Jenewa, Rabu (3/5).

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan apresiasi atas keseriusan pemerintah Indonesia mengikuti proses Universal Periodic Review atau Kajian Universal Periodik di Dewan HAM PBB di Jenewa hari Rabu (3/5).

“Nilai-nilai hak asasi manusia telah menjadi bagian dari DNA bangsa Indonesia sebagai negara demokratis dan sekaligus bangsa yang pluralis dan majemuk."

Demikian pernyataan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi ketika menyampaikan laporan HAM Indonesia dalam siklus ketiga Universal Periodic Review atau Kajian Universal Periodik di Dewan HAM PBB di Jenewa hari Rabu. Retno menjelaskan berbagai upaya kongkrit dan pencapaian Indonesia setelah kajian PBB tahun 2012, baik dalam upaya meratifikasi instrumen HAM PBB dan membuat legislasi yang lebih menghormati HAM, maupun mempererat kemitraan dengan lembaga-lembaga HAM dan masyarakat Indonesia.

Komnas Perempuan yang hadir bersama Komnas HAM untuk mendengar rekomendasi negara-negara lain atas kondisi HAM di Indonesia, menyampaikan apresiasi atas keseriusan pemerintah menyiapkan dan mengikuti proses UPR ini. Hingga laporan ini disusun sudah 55 negara yang menyampaikan pandangannya atas Indonesia.

Wakil ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, "Indonesia baru saja selesai direview. Hasil pemantauan langsung di gedung Palais de Nation PBB di Jenewa, ada empat kluster isu-isu yang menjadi sorotan dunia, yaitu isu hukuman mati, isu intoleransi agama dan diskriminasi terhadap minoritas, isu perempuan dan isu kelompok rentan."

Wakil ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah Kajian Universal Periodik di Dewan HAM PBB di Jenewa hari Rabu (3/5).

Khusus untuk isu perempuan, ada beberapa catatan yang membutuhkan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikannya. Antara lain soal kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual, pratik-praktik yang menyakitkan perempuan seperti perkawinan anak dan sirkumsisi, isu migrasi dan perdagangan perempuan/anak perempuan, kerentanan terhadap pelecehan seksual di tempat kerja, kebijakan diskriminatif yang membatasi hak perempuan dan minoritas, termasuk minoritas agama, etnis dan seksual, serta penghukuman yang tidak manusiawi, termasuk penghapusan hukuman mati dan hukuman kebiri.

Secara khusus negara-negara itu juga menyerukan adanya jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan, terutama untuk kelompok minoritas, mencegah tindakan intoleransi dan menjatuhkan hukuman terhadap para pelaku.

Dalam paparan pendahuluannya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menunjukkan kemajuan kesetaraan gender di Indonesia dengan menyebut sembilan menteri perempuan di posisi strategis dari 34 menteri Kabinet Kerja. Ditambahkannya, saat ini sedang memfinalisasi RUU kesetaraan dan keadilan gender yang diharap semakin memberi landasan bagi kebijakan yang lebih sensitif pada kesetaraan gender.

Universal Periodic Review atau Kajian Universal Periodik adalah mekanisme kajian antar negara anggota PBB, yang diselenggarakan Dewan HAM PBB dan dilakukan setiap lima tahun sekali. Indonesia pernah menjalani mekanisme ini pada tahun 2008 dan 2012 lalu. [em/al]