Komnas Perempuan: Pelaksanaan UU TPKS di Aceh Tak Bertentangan dengan Syariat Islam
Your browser doesn’t support HTML5
Komnas Perempuan menyatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bertentangan dengan penerapan Qanun Hukum Jinayat di Aceh.