Komnas Perempuan Serukan MA Tolak Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021

Your browser doesn’t support HTML5

Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Agung menolak uji materiil atas Permendikbudristek No. 30/2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).