Komite Pusat Partai Komunis China telah mengusulkan penghapusan batas masa jabatan presiden dan wakil presiden negara itu dari undang-undang, menurut laporan kantor berita resmi Xinhua.
Undang-undang yang sekarang mengatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan tidak boleh lebih dari dua masa jabatan 5 tahun berturut-turut.
Perubahan itu akan mengizinkan presiden China Xi Jinping tetap sebagai presiden setelah tahun 2023. Ia telah memegang jabatan presiden sejak tahun 2013.
Xinhua juga melaporkan bahwa Komite Pusat Partai Komunis China mengusulkan untuk memasukkan ke dalam konstitusi negara itu “pemikiran Xi Jinping mengenai sosialisme yang disesuaikan dengan keadaan khas China untuk Zaman Baru. [gp]