Rancangan Undang-undang yang diusulkan bipartisan (dua partai) yang diajukan oleh rapat Senat, akan melarang media daring yang dominan untuk lebih memasarkan barang dan jasa milik mereka sendiri daripada milik para pesaingnya. Misalnya, mencegah bisnis toko daring Amazon yang mengarahkan konsumen ke barangnya sendiri dan menjauhkan mereka dari produk pesaingnya di media e-commerce raksasanya.
RUU itu juga dapat membatasi mesin pencari di Google, yang digunakan untuk sekitar 90% dari pencarian web di seluruh dunia, yang secara rutin menempatkan layanannya di bagian atas hasil pencarian.
BACA JUGA: Panel Senat Majukan RUU yang Menarget Perusahaan Teknologi Raksasa
RUU tersebut memenangkan suara 16 lawan 6 di Komite Kehakiman Senat hari Kamis dan dikirim ke Senat. Tindakan itu menandai babak baru dalam upaya Kongres mengekang dominasi raksasa teknologi dan praktik anti persaingan yang menurut para pengecam merugikan konsumen, usaha kecil, dan inovasi.
Upaya lobi oleh Meta (sebelumnya Facebook), Google, Amazon, Apple, dan raksasa teknologi lainnya sangat intensif menjelang keputusan rapat Senat. [ps/lt]