Kongres Filipina telah menyetujui permohonan presiden untuk memperpanjang pemberlakuan UU keadaan darurat di bagian selatan negara itu yang bergejolak. Permohonan presiden tersebut terkait ancaman yang terus berlanjut dari kelompok-kelompok militan terkait ISIS dan para pemberontak komunis.
Mayoritas besar di Senat dan DPR, Rabu (12/12), sepakat untuk memperpanjang UU itu, yang sedianya habis masa berlakunya pada akhir bulan ini, selama satu tahun, di kawasan selatan Mindanao, yang telah puluhan tahun menyaksikan pemberontakan Muslim dan komunis.
BACA JUGA: Satu Pulau di Filipina Masih Berada di Bawah UU Darurat MiliterPresiden Rodrigo Duterte memberlakukan UU keadaan darurat setelah ratusan militan terkait ISIS menyerang kota Marawi yang mayoritas penduduknya Muslim pada 23 Mei 2017. Pasukan militer negara itu baru berhasil membongkar pengepungan itu lima bulan kemudian. [ab]