Konsekuensi Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Generasi Muda
Your browser doesn’t support HTML5
Indonesia menempati peringkat ke-4 dunia untuk jumlah kasus perkawinan anak di bawah usia 18 tahun, menurut data UNICEF tahun 2023. Sejumlah kebijakan progresif ditetapkan, tapi tidak cukup menekan angkanya secara signifikan. Lantas, apa dampaknya bagi anak? Laporannya disampaikan Banny Rahayu.