Konstituante Mesir Terbitkan Sebagian Rancangan UUD Baru

Suasana sidang parlemen Mesir pasca reformasi yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak (Foto: dok). Majelis Konstituante Mesir telah menerbitkan sebagian RUU mengenai batas kewenangan Presiden.

Majelis Konstituante Mesir mengharuskan pembagian wewenang antara Presiden, Perdana Menteri dan Parlemen Mesir, yang mengubah sistem yang pernah menjadi dasar pemerintahan selama Presiden Hosni Mubarak berkuasa.
Panel Mesir yang menulis rancangan undang-undang dasar nasional, mengeluarkan sebagian rancangan yang mencakup batas-batas baru wewenang kepala negara, namun tidak menyertakan bagian-bagian penting yang menjadi sumber pertikaian yang sedang berlangsung antara para anggota panel.

Sebagian rancangan yang diterbitkan hari Rabu oleh Majelis Konstituante Mesir yang beranggotakan 100 orang itu, mengharuskan pembagian wewenang antara Presiden, Perdana Menteri dan Parlemen Mesir. Pasal tersebut akan mengubah sistem yang sebelumnya menjadi dasar kekuasaan mantan Presiden Hosni Mubarak selama 30 tahun hingga tergulingnya Presiden oleh revolusi rakyat tahun lalu.

Rancangan itu mengatakan parlemen Mesir harus tetap sebagai majelis dua-kamar yang mempunyai wewenang baru untuk mencabut keyakinan pada perdana menteri, yang berarti perdana menteri akan membutuhkan dukungan mayoritas parlemen. Namun tidak disebutkan sejauh mana wewenang lembaga-lembaga sipil negara Mesir dapat mengawasi militer.

Dewan militer sempat berkuasa di Mesir selama satu setengah tahun setelah Mubarak terguling dan berusaha membuat wewenangnya melampaui wewenang sipil. Dewan kemudian menyerahkan kekuasaan kepada Presiden Mesir Mohammed Morsi bulan Juni, setelah politisi Islamis itu memenangkan pemilihan presiden yang bebas sebelumnya tahun ini.