Korban Perbudakan di Pabrik Tangerang Terus Bertambah

  • Fathiyah Wardah

Para korban perbudakan di pabrik panci di Tangerang didampingi KontraS dan LPSK. (Foto: Dok)

KontraS meminta Komnas HAM segera melakukan penyelidikan serius terkait kasus perbudakan yang terjadi di Tangerang.
Jumlah korban perbudakan di sebuah pabrik panic di Kampung Bayur Kopak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang terus bertambah, membuat aktivis mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Anggota Divisi Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Syamsul Munir mengatakan, jumlah korban perbudakan tersebut bertambah 34 orang, 19 orang berasal dari Pandeglang, Banten, sedangkan sisanya dari Ciamis, Jawa Barat.

Penyelidikan Komnas HAM, kata Syamsul, sangat penting untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa perbudakan yang terjadi. Komnas HAM juga harus melakukan monitoring terhadap proses hukum pelaku yang masih berlangsung di Polresta Tangerang, tambahnya.

“Kasus ini pernah dilaporkan korban dari Pandeglang ke Polresta Tangerang pada 2011 tapi tidak diurus secara serius. Komnas HAM diberi mandat untuk melakukan monitoring, pemantauan, penyelidikan. Ini kan ada hak-hak korban yang terlanggar, hak atas pekerja, hak korban yang diperbudak karena hari gini masih ada perbudakan,” ujarnya saat datang ke kantor Komnas HAM, Rabu (29/5).

Usai ke Komnas HAM, tambahnya, para pendamping korban dan aktivis Kontras juga mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) untuk melaporkan hal tersebut.

Komisioner Komnas HAM Siane Indriani menyatakan pihaknya sangat serius dalam menangani kasus perbudakan di CV Cahaya Logam ini. Komnas HAM juga akan terus mengawal proses hukum terhadap 7 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi termasuk pemiliki pabrik, Juki Hidayat, ujarnya.

“Saya mencoba untuk melihat bahwa sejak awal itu ada kekurang seriusan makanya kita desak terus, ketika Mabes turun baru kita lihat mereka serius. Kita akan mengawal sampai saat-saat terakhir,” ujar Siane.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani mengatakan hingga kini sudah 38 nama yang masuk dalam daftar perlindungan LPSK terkait kasus perbudakan di Tangerang. Orang-orang itu bukan hanya korban perbudakan di pabrik panci tetapi juga orang-orang yang menjadi saksi atas kasus tersebut, ujarnya.

Dia menyatakan pihaknya berencana akan memulihkan trauma para korban serta memfasilitasi para korban untuk meminta ganti rugi kepada pelaku. Pihaknya kata Lies masih melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang tersebut di wilayah masing-masing untuk proses pengajuan restitusi atau ganti rugi di pengadilan nanti.

“Kalau terkait soal perlindungan fisik, kami akan mengoordinasikan dulu kepada Polda Jaya, Polda Jabar serta Polres Cianjur dan Lampung Utara karena khawatirkan anak-anak ini yang telah kembali ke orangtuanya. Karena mereka bilang khawatir masih berkeliaran orang-orang suruhan Juki, walaupun Juki dan mandor sudah ada di dalam,” ujarnya.

Praktik penyekapan dan perbudakan buruh di pabrik panci ini terkuak pada awal Mei 2013, setelah dua buruh di pabrik itu berhasil melarikan diri dan mengadu ke Komnas HAM dan Kontras Jakarta. Para korban rata-rata berumur 17 hingga 24 tahun.